Bulan Ramadhan
Muntah Saat di Perjalanan/Mabuk Apakah Membatalkan Puasa Ramadhan? Begini Penjelasan Menurut Hadist
Artikel ini berisi informasi jawaban seputar muntah dalam perjalanan apakah bisa membatalkan puasa.
TRIBUNSUMSEL.COM- Naik kendaraan untuk menempuh perjalanan sembari berpuasa dapat membuat kondisi tubuh tidak fit sehingga berujung mabuk perjalanan dan muntah.
Gejala mabuk perjalanan biasanya ditandai dengan kondisi pusing, muncuk keringat dingin, mual dan muntah.
Lantas apakah mabuk perjalanan atau muntah saat dalam perjalanan dapat membatalkan puasa?
Melansir laman kemenag.go.id, muntah sejatinya bisa membatalkan puasa, namun dengan catatan apabila sengaja dilakukan.
Hal ini sesuai dengan hadis riwayat Tirmidzi, yang artinya:
“Barangsiapa terdorong untuk muntah, maka tidak ada qadha baginya. Dan barangsiapa yang sengaja muntah, maka hendaknya mengqadha puasanya.” (HR. Tirmidzi)
Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, maksud terdorong muntah adalah muntah tanpa disengaja, tapi karena terpaksa muntah.
Artinya, mabuk perjalanan hingga muntah termasuk yang tidak disengaja sehingga tidak membatalkan puasa.
Namun, ada juga ulama yang berpendapat bahwa muntah secara tidak sengaja bisa membatalkan puasa jika ada syarat tertentu. Syarat-syarat tersebut adalah:
- Muntah dalam jumlah banyak, yaitu setara dengan satu atau dua suap.
- Muntah keluar dari mulut dan hidung.
- Muntah kembali masuk ke dalam perut.
Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Muslim:
“Barangsiapa yang muntah lalu ia menelannya kembali maka wajib baginya qadha.”
Jadi, jika terpaksa harus muntah karena mabuk perjalanan atau hal lainnya, maka disarankan segera berkumur-kumur dan membersihkan mulut.
Baca juga: Hukum Mencicipi Makanan Saat Sedang Berpuasa, Apakah Membatalkan Puasa? Berikut Pandangan Ulama
Baca juga: Puasa Ramadhan Tapi Belum Mandi Wajib Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasannya
Baca juga: Cara Ampuh Mengatasi Gangguan Asam Urat di Bulan Puasa Menurut Dr Zaidul Akbar, Konsumsi Ini
[Hukum Puasa Bagi Orang yang Sedang dalam Perjalanan]
Allah SWT memberikan keringanan bagi orang-orang yang berada dalam kondisi tertentu, seperti sakit, hamil, menyusui, atau dalam perjalanan jauh.
Keringanan ini berupa boleh tidak berpuaasa selama kondisi tersebut berlangsung dan menggantinya di hari lain setelah Ramadan.
7 Olahraga Ringan yang Cocok untuk Jaga Kebugaran Tubuh Selama Puasa Ramadhan |
![]() |
---|
Batas Waktu Mandi Junub Sebelum Puasa Ramadhan Sampai Jam Berapa? Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
15 Contoh Long Text Penyemangat Puasa Ramadhan untuk Orang Terdekat, Romantis dan Penuh Motivasi |
![]() |
---|
Doa Agar Ibadah Sholat dan Puasa Ramadhan Diterima, Allahumma Taqabbal Minna Shalatana Wa Shiyamana |
![]() |
---|
Arti Allahumma Ajirna Minannar Yanjir, Dibaca 3x Doa Setelah Salat Tarawih Agar Terhindar Api Neraka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.