Bulan Ramadhan

Mimpi Basah di Siang Hari saat Puasa Ramadhan Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Menurut Hadist

Artikel ini berisi penjelasan mengenai hukum mimpi basah saat tertidur di siang hari ketika sedang puasa Ramadhan.

Tribun Sumsel
Ilustrasi tidur. Hukum mimpi basah di siang hari saat puasa Ramadhan. 

TRIBUNSUMSEL.COM- Bagaimanakah hukumnya jika seseorang yang berpuasa Ramadhan mengalami mimpi basah saat tertidur di waktu siang hari?

Mengutip laman mpu.bandaacehkota.go.id dalam Materi Fikih oleh Dr (C) Tgk. Bustamam Usman, SHI, MA dijelaskan bahwa para ulama menetapkan bahwa mimpi basah pada siang hari saat puasa Ramadan tidak membatalkan puasa.

Pasalnya, mimpi basah atau ihtilam sendiri merupakan respons normal dan alami tubuh terhadap perubahan hormonal.

Mimpi basah akibat tidur siang pada puasa Ramadan dianggap tidak membatalkan karena orang yang tidur tidak akan mampu mengendalikan mimpinya.

Rasulullah SAW sendiri pernah bersabda mengenai amalan seorang yang tidur tidak akan dicatat hingga dirinya kembali terbangun. Berikut bunyinya,

رُفِعَ اْلقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النّائِمِ حَتّى يَسْتَيْقِظُ وَعَنِ اْلمَجْنُوْنِ حَتّى يُفِيْقَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَبْلُغَ

Artinya: “Pena catatan amal itu diangkat (tidak dicatat amalnya) untuk tiga orang: orang gila hingga dia waras, orang tidur hingga dia bangun, dan anak kecil hingga dia baligh (dewasa),” (HR An Nasa’i, Abu Daud, dan Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Sementara itu, dikutip dari buku Batalkah Puasa Saya? (Rumah Fiqih, 2019) karya Ustaz Muhammad Saiyid Mahadzir, menurut mayoritas ulama, khususnya mazhab Syafii menyebut, mimpi basah tidaklah membatalkan puasa.

Adapun sandaran hukum mimpi basah ketika puasa ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW perihal perkara yang membatalkan puasa.

Sabda Nabi: Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa: Berbekam, muntah dan mimpi (hingga keluar mani). (HR. At-Tirmizi).

Lantas apakah perlu mandi wajib setelah mengalami mimpi basah?

Dilansir dari kompas.tv, untuk melanjutkan puasa setelah mimpi basah, seseorang tidak diharuskan untuk melaksanakan mandi wajib.

Hal ini seperti dikutip dari Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid karya Ibnu Rusyd, mayoritas ulama fiqih sepakat bahwa suci dari jinabat bukanlah termasuk sebagai syarat sahnya puasa.

Landasan ini didasarkan dari kebiasaan Rasulullah SAW yang dikisahkan oleh Aisyah dan Ummu Salamah. Mereka berkata,

قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved