Berita Ogan Ilir
Menolak Diajak Berhubungan Suami Aniaya Istri Hingga Masuk Puskemas, Kini Ditangkap Polres Ogan Ilir
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham menerangkan, tersangka dilaporkan menganiaya istrinya pada awal Maret lalu.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Seorang pria diamankan Satreskrim Polres Ogan Ilir karena dilaporkan melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
Tersangka yang diamankan bernama Dadang (38 tahun) warga Kecamatan Lubuk Keliat, Ogan Ilir.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham menerangkan, tersangka dilaporkan menganiaya istrinya pada awal Maret lalu.
Kronologi penganiayaan tersebut berawal saat tersangka pulang ke rumah pada larut malam, lalu membangunkan istrinya yang sedang tidur pulas.
"Menurut penuturan tersangka, yang bersangkutan membangunkan istri dengan maksud mengajak berhubungan intim," terang Ilham di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Selasa (19/3/2024).
Namun ajakan tersebut ditolak oleh istri tersangka karena alasan sedang tidak sehat.
Menurut Ilham, tersangka masih berupaya merayu dengan cara memegang bagian sensitif istrinya.
"Namun karena ditolak, tersangka memukul wajah istrinya dengan tiga kali pukulan," ujar Ilham.
Baca juga: Personel Polres Ogan Ilir Bagikan Takjil ke Pengendara dan Sampaikan Pesan Kamtibmas
Baca juga: Kasat Lantas Polres Ogan Ilir Ajak Pengemudi Ojol Jadi Bagian Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas
Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka di pelipis kiri hingga harus dirawat di Puskesmas terdekat.
Setelah penganiayaan tersebut, tersangka sempat meminta maaf kepada istrinya namun ditolak.
Polisi yang menerima laporan korban langsung mengamankan tersangka di kediamannya.
"Korban ini mengaku sebelumnya sudah pernah dianiaya oleh tersangka. Sehingga setelah penganiayaan di malam tersebut, korban mengaku sudah tidak tahan," ungkap Ilham.
Kepada polisi, lanjut Ilham, tersangka sempat mengutarakan penyesalan atas perbuatannya.
"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ilham menegaskan.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran whatsapp Tribunsumsel.com
3 Tahun Ayah di Ogan Ilir Rudapksa Putrinya, Diungkap di Sidang Perdana, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kisah Pilu Endan, Lansia 80 Tahun di Ogan Ilir Hidup Miskin dan Sebatang Kara,Andalkan Bantuan Warga |
![]() |
---|
Dalam Sebulan, 4 Komplotan Bajing Loncat Diamankan Polisi di Jalinsum Palembang-Indralaya |
![]() |
---|
Bawa Keris Saat Beraksi, Pria di Rambang Kuang Ogan Ilir Curi Minyak Kondensat Milik Perusahaan |
![]() |
---|
Bupati Ogan Ilir Minta Kades Jemput Warga Binaan yang Baru Bebas Dari Penjara, Agar Tak Dikucilkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.