Bulan Ramadhan

Berapa Gaji Perbulan Wajib Zakat Mal/Penghasilan, Ini Nilai Nizab Zakat 2024 dan Cara Menghitungnya

Zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. 

Editor: Abu Hurairah
Baznas
Berapa Gaji Perbulan Wajib Zakat Mal/Penghasilan, Ini Nilai Nizab Zakat 2024 dan Cara Menghitungnya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang muslim diwajibkan untuk membayar zakat bagi orang yang telah memenuhi syarat.

Membayar zakat merupakan satu dari rukun Islam, setelah dua kalimat syahadat dan shalat.

Dalam agama islam ada dua jenis zakat yang harus ditunaikan yaitu zakat fitrah dan zakat mal.

Melansir dari Kemenag.go.id, Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.

Satu di antaranya adalah Zakat penghasilan. Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan/ penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah dikatakan wajib zakat.

Lalu siapa orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan?

Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. 

Berdasarkan SK Baznaz Nomor 01 tahun 2024, umat Muslim wajib menunaikan zakat penghasilan apabila penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan, yakni sebesar 85 gram emas per tahun.

Dalam peraturan nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2024 senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 82.312.725,00 pertahun atau Rp6.859.394,00 per bulan.

Adapun kadar zakat pendapatan dan jasa senilai 2,5 persen (dua koma lima per seratus).

Jadi apabila penghasilan perbulan telah melebihi nilai nisab bulanan, maka wajib dikelaurkan zakat malnya sebesar 2,5 persen dari penghasilan tersebut.

Jika jumlah penghasilan perbulan kurang dari nisab, namun jumlah pendapatan selama 1 tahun melebihi nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2024, maka dihitung 2,5 persen dari penghasilan bersih.

Baca juga: Cara Berbagi Kebaikan dengan GoPay, Bisa Bayar Zakat Hingga Bagi THR

Berikut cara menghitung besaran zakat penghasilan

Nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2024 yang telah ditetapkan pemerintah sebagai berikut :

Nilai nisab zakat Perbulan = Rp 6.859.394,-

Nilah nisab zakat Pertahun = Rp 82.312.725,-

Wajib Dikeluarkan zakat penghasilan = 2,5 Persen

Cara menghitung Zakat Penghasilan: 2,5 persen x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan

Jadi, zakat penghasilan yang harus dikeluarkan yaitu penghasilan perbulan, 2.5 persen x Rp 6.859.394 = Rp 171.484,- perbulan atau pernghasilan pertahun 2,5 persen x Rp 82.312.725,- = Rp 2.057.818,- pertahun

*Apabilan penghasilan kurang dari nilai nisab zakat perbulan atau pertahun, maka tidak diwajibkan membayar zakat penghasilan.

Baca juga: Jadwal dan Harga Tiket Damri Palembang Terbaru 2024, Mudik Lebaran Tarif Akan Naik, Rinciannya

Contoh perhitungan :

Jika si A Gaji Rp 7.000.000 perbulan dalam satu tahun Rp 84.000.000,- maka wajib mengeluarkan zakat penghasilan sebesar 2,5 persen.

Zakat penghasilan yang perlu ditunaikan adalah 2,5 persen x Rp 7.000.000 = Rp 175.000,- perbulan.

Jadi, penghasilan si A sudah wajib mengeluarkan zakat penghasilan sebesar Rp 175.000 perbulan.

Adapun, zakat penghasilan dalam perhitungan satu tahun yang harus dikeluarkan si A yaitu 2.5 Persen x Rp 84.000.000,- = Rp 2.100.000,-

Itulah cara menghitung zakat penghasilan yang wajib dikeluarkan dalam perhitungan perbulan dan pertahun.

Temukan artikel menarik lainnya di Google News.

Ikuti dan bergabung di Saluran WhatsApp Tribunsumsel.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved