Bulan Ramadhan
Bagaimana Hukum Berhubungan Suami Istri Di Bulan Ramadhan Pada Siang Hari? Begini Penjelasannya
Sejatinya, hubungan badan pasutri saat bulan Ramadan tetap diperbolehkan bahkan tidak membatalkan puasa asalkan dilakukan pada malam hari. "Bila dila
Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Putri Kusuma Rinjani
TRIBUNSUMSEL.COM - Artikel kali ini akan membahas mengenai apa hukum berhubungan suami istri di bulan Ramadhan, bisa saja tidak membatalkan puasa.
Saat ini seluruh umat muslim tengah menjalankan ibadah puasa Ramadhan yang dimulai sejak subuh hingga menjelang matahari terbenam atau bada' maghrib.
Ketika berpuasa, selain memperbanyak amalan-amalan saleh untuk menambah pahala, umat muslim juga harus menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa seperti makanan, minuman hingga hawa nafsu.
Pasangan suami istri yang sudah halal tentu saja boleh bersentuhan satu sama lain, namun bagaimana hukumnya jika melakukan hubungan intim pada bulan Ramadhan? apakah dapat membatalkan puasanya?
Berikut ini penjelesan lebih lanjut mengenai hukum berhubungan suami istri pada bulan Ramadhan.
_______
Hukum Berhubungan Suami Istri Saat Bulan Ramadhan
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solo, Musta'in Ahmad menjelaskan, berhubungan badan antara suami dan istri saat bulan Ramadan, tidak akan membatalkan puasa.
Namun, hal itu berlaku bila hubungan badan yang dilakukan pasutri tersebut dilakukan pada malam hari sebelum waktu shalat subuh tiba.
Apabila berhubungan badan dilakukan pada siang hari ketika masih dalam keadaan berpuasa, ia menegaskan praktis membatalkan puasa.
Sejatinya, hubungan badan pasutri saat bulan Ramadan tetap diperbolehkan bahkan tidak membatalkan puasa asalkan dilakukan pada malam hari.
"Bila dilakukan siang hari (berhubungan badan), ya, akan membatalkan puasanya," tegas Musta'in.
Ia menerangkan bahwa hal itu sudah diatur secara jelas di dalam Al Quran, yakni dalam Surat Al Baqarah ayat 187:
"Diperbolehkan bagi kalian pada malam hari (di bulan Ramadan) bercampur dengan istri-istri kalian."
Hal tersebut sama halnya jika karena tertidur lalu bermimpi sampai mengeluarkan sperma, maka tidak batal puasanya.
Hal itu seperti penjelasan hadis berikut: Aisyah dan Umi Salamah berkata:
"Rasulullah di saat subuh dalam keadaan junub setelah bersetubuh, bukan karena mimpi, beliau tidak membatalkan puasanya dan tidak meng-qadha'nya." (HR Bukhari dan Muslim).
Namun, lain halnya jika melakukan hubungan badan di siang hari. Maka jika hal ini dilakukan tentu dapat batalkan puasa.
Terdapat juga hadis dari riwayat Bukhari yang menerangkan soal larangan berhubungan badan di siang hari saat bulan Ramadan.
Telah datang seorang laki-laki kepada Nabi SAW, lalu ia berkata:
"Celakalah saya, wahai Rasulullah." Rasul bertanya: "Apa yang mencelakakan kamu?" Laki-laki itu menjawab: "Saya telah mencampuri istri saya di siang hari di bulan Ramadhan." Lalu Rasul bertanya:
"Apakah kamu mampu memerdekakan hamba (budak)?" Laki-laki itu menjawab: "Tidak."
Rasul kemudian bertanya lagi: "Apakah kamu mampu berpuasa dua bulan terus-menerus?" Laki-laki itu menjawab: "Tidak."
Rasul melanjutkan pertanyaan: "Apakah kamu mampu memberi makan 60 orang miskin?" Laki-laki itu menjawab: "Tidak." Laki-laki itu kemudian duduk. Kemudian datanglah seseorang kepada Nabi SAW membawa satu keranjang kurma.
Rasulullah bersabda: "Sedekahkan kurma ini." Laki-laki itu bertanya: "Adakah (sedekah ini) harus diberikan kepada orang-orang yang lebih fakir daripada saya? Di sekitar sini tidak ada satu pun penghuni rumah yang lebih memerlukan kurma itu daripada saya."
Lalu Rasulullah tertawa, sehingga kelihatan giginya sebelah dalam, kemudian berkata: "Pergilah dan berikanlah kurma itu kepada penghuni rumahnya untuk dimakan."
Kesimpulan dari hadis di atas ialah bahwa orang yang menggauli istrinya di siang hari di bulan Ramadan karena disengaja dan bukan karena lupa, maka ia harus: Jika mampu, memerdekakan seorang budak.
Jikalau tidak mampu, berpuasalah selama dua bulan terus-menerus, Jika tidak mampu berpuasa, bersedekah untuk 60 orang miskin. Jikalau tidak mampu juga, bersedekah menurut kemampuannya.
Adapun mengenai orang yang berjima’ di siang hari bulan Ramadan karena lupa, misalnya karena tidak ingat kalau hari itu ia sedang berpuasa Ramadan, maka tentu saja ketentuan menurut Hadis tersebut tidak bisa diberlakukan, karena ada Hadis Nabi Saw yang memberikan keringanan hukum kepada orang yang lupa.
Di mana Rasulullah Saw bersabda:
“Diangkat (hukum atau dosa) dari umatku karena silap (keliru), karena lupa atau karena dipaksa” (HR. Ibnu Hibban).
Ada pula hadis lain yang berbunyi:
“Barangsiapa berbuka puasa pada suatu hari dari hari-hari bulan Ramadan karena lupa, maka ia tidak wajib qadla dan tidak pula wajib membayar kifarat.” (HR. Daruquthni).
____
Hukum Berciuman dengan Pasangan di Siang Hari pada Bulan Ramadhan
Bagaimana dengan berciuman dengan pasangan di siang hari Bulan Ramadan? Batal puasanya jika keluarnya mani karena berciuman. Tetapi ciuman atau pelukan yang tidak menyebabkan basah atau keluarnya mani tidak membatalkan puasa.
Ini sesuai dengan hadis Nabi saw dari ‘Aisyah, ia berkata,
“Nabi saw mencium ketika berpuasa dan berpelukan ketika berpuasa, namun beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan birahinya.” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Begitu pula dalam hadis
‘Umar Ibn al-Khattab diriwayatkan bahwa beliau berkata, “Pada suatu hari saya merasa birahi, lalu saya mencium [istri saya], lalu saya datang kepada Nabi saw dan mengatakan, ‘Saya hari ini telah melakukan hal yang gawat.
Saya mencium istri saya ketika sedang puasa.’ Lalu Nabi saw balik bertanya, ‘Bagaimana kalau engkau berkumur-kumur dengan air ketika puasa?’ Aku menjawab, ‘Tidak apa-apa.’ Lalu Nabi saw menimpali, ‘Kalau begitu kenapa bertanya’?” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Artinya berciuman tidak membatalkan puasa apabila dilakukan dengan pasangan yang sah (suami dan istri).
Demikian ulasan mengenai hukum berhubungan suami istri dibulan Ramadhan sesuai dengan sabda Rasulallah SAW.
___
Baca berita dan artikel lainnya di google news.
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.
Hukum Berhubungan Badan di Siang Hari Puasa
Hukum Berhubungan Suami Istri Saat Puasa
Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan
Tribunsumsel.com
Bulan Ramadhan 2024
| 7 Olahraga Ringan yang Cocok untuk Jaga Kebugaran Tubuh Selama Puasa Ramadhan |
|
|---|
| Batas Waktu Mandi Junub Sebelum Puasa Ramadhan Sampai Jam Berapa? Ini Penjelasannya |
|
|---|
| 15 Contoh Long Text Penyemangat Puasa Ramadhan untuk Orang Terdekat, Romantis dan Penuh Motivasi |
|
|---|
| Doa Agar Ibadah Sholat dan Puasa Ramadhan Diterima, Allahumma Taqabbal Minna Shalatana Wa Shiyamana |
|
|---|
| Arti Allahumma Ajirna Minannar Yanjir, Dibaca 3x Doa Setelah Salat Tarawih Agar Terhindar Api Neraka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Bagaimana-Hukum-Berhubungan-Suami-Istri-Di-Bulan-Ramadhan-Pada-Siang-Hari-Begini-Penjelasannya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.