Berita Nasional

Segera Ditetapkan, ASN Pria akan Dapat Cuti Ayah Saat Istri Melahirkan, Bisa Sampai 60 Hari

Adapun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang hal ter

Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM
ASN Pria 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kabar bahagia bagi aparatur sipil negara (ASN) Pria yang bakal mendapatkan cuti ayah ketika sang istri melahirkan.

Adapun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang hal tersebut akan segera ditetapkan.

Melansir dari kompas.com, Rabu (13/3/2024) menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, RPP tentang Manajemen ASN ini tengah dimatangkan dan ditargetkan tuntas pada 30 April 2024.

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran.

Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” kata Menteri Anas

Anas menyebut hak cuti bagi ASN pria itu merupakan aspirasi dari banyak pihak sehingga pemerintah ingin meminta masukan dari berbagai pihak termasuk DPR.

“Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut,” ujarnya.

Saat ini, kata Anas, yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan. Sementara cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus.

Anas menyebut, hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan, atau biasa disebut “cuti ayah”, sudah diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.

Waktu cuti yang diberikan pun bervariasi, mulai dari 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.

“Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN,” ucap Anas.

“Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” imbuhnya.

Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu menambahkan, pemberian hak cuti tersebut diharapkan meningkatkan kualitas proses kelahiran anak sehingga bisa berjalan dengan baik.

Apalagi momen tersebut merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik sebagai penerus bangsa.

“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” terang Anas.

Sebagai informasi, RPP tentang Manajemen ASN itu juga akan mengatur insentif bagi ASN di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), penataan karier ASN, hingga penataan tenaga non-ASN.

(*)

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved