Berita Ogan Ilir

Pencuri di Ogan Ilir Disebut Punya 'Ilmu Pembungkam', Bawa 3 Motor Dalam Semalam, Polisi Buka Suara

Aksi pencurian di Ogan Ilir menghebohkan warga karena pelaku disebut memiliki 'ilmu pembungkam'. 

Dok Polisi
Tersangka Piromli, satu dari dua pelaku bobol rumah di Tanjung Batu, Ogan Ilir, diamankan aparat kepolisian. 

Polisi lalu melakukan pengembangan dengan mencari barang bukti utama sepeda motor di wilayah Kecamatan Tanjung Raja.

Tiga unit sepeda motor curian yang diduga hendak dijual tersebut lalu diamankan beserta barang bukti lainnya ke Mapolsek Tanjung Batu.

"Untuk satu pelaku lainnya belum tertangkap. Masih buron," ujar Sondi.

Polisi masih terus melakukan pengembangan perkara pencurian yang tergolong masif ini.

Sementara tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Sondi menegaskan.

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved