Berita Musi Rawas

Jam Belajar Siswa di Musi Rawas Dikurangi Selama Ramadhan, Diimbau Kurangi Praktek Aktivitas Fisik

Jam pelajaran siswa tingkat AUD, TK, SD dan SMP di Musi Rawas dikurangi 10 menit per jam pelajaran selama ramadhan 2024

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT AIZULLAH
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel, mengeluarkan surat keputusan tentang pengaturan jam belajar bagi lembaga pendidikan selama bulan Ramadan 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- Jam pelajaran siswa tingkat AUD, TK, SD dan SMP di Musi Rawas dikurangi 10 menit per jam pelajaran selama ramadhan 2024. 

Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel mengeluarkan surat keputusan tentang pengaturan jam belajar bagi lembaga pendidikan selama bulan Ramadhan.

Surat keputusan tersebut ditujukan kepada seluruh lembaga pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD dan SMP. 

Tak hanya mengatur jam pelajaran, surat keputusan tersebut juga mengatur tentang hari libur dan hari masuk untuk para pelajar.

Sekretaris Disdik Musi Rawas, Supriyadi mengatakan, surat keputusan tersebut sudah disampaikan kepada seluruh Kepala Sekolah, koordinator dan juga pengawas pendidikan di wilayah Kabupaten Musi Rawas.

"Sudah disampaikan, untuk pengaturan jam belajar selama Ramadan," kata Supriyadi kepada Sripoku.com, Selasa (12/03/2024).

Baca juga: Jam Kerja ASN Pemkab Banyuasin Dikurangi Selama Ramadhan, Diimbau Pelayanan Ke Warga Tetap Optimal

Supriyadi mengatakan, bahwa selama ramadan ini jam pelajaran di lembaga pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD dan SMP, akan dikurangi selama 10 menit, untuk setiap jam pelajaran.

"Ada pengurangan 10 menit setiap per jam pelajaran," ungkap Supriyadi.

Hal itu berdasarkan surat keputusan (SK) Nomor : 420/1506/Disdik/2024. SK tersebut, diterbitkan menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Musi Rawas tanggal 6 November 2023 Nomor:800/3342/BKPSDM/2023, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Serta, Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Nomor.421.9/064/DISDIK/2023, Nomor:420/773/KPTS/DISDIK/2023, dan Nomor:420/ 035.1/KPTS/DISDIK/2023, tentang pedoman penyusunan kalender pendidikan jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan Kesetaraan, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2023/2024.

Dalam SK tersebut, bahwa libur awal Ramadhan bagi anak sekolah dimulai pada tanggal 11 sampai 13 Maret 2024.

"Artinya, tanggal 14 anak sekolah ini mulai masuk dan belajar kembali," ucap Supriyadi.

Selain itu, kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan dilakukan perubahan.

Untuk kegiatan pembelajaran dimulai pukul 08.00 Wib, kemudian pengurangan 10 menit per jam pelajaran.

"Serta, untuk kegiatan praktek yang menggunakan aktivitas fisik, diubah menjadi teori, dan Satuan Pendidikan diharapkan meningkatkan kegiatan keagamaan untuk meningkatkan akhlak peserta didik," ungkap Supriyadi.

Sedangkan, untuk libur hari raya Idul Fitri 1445 H mulai pada tanggal 8 April sampai dengan 15 April 2024 dan aktif kembali pada tanggal 16 April 2024.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved