Jam Kerja ASN Dikurangi Selama Ramadhan

Jam Kerja ASN Pemkab Banyuasin Dikurangi Selama Ramadhan, Diimbau Pelayanan Ke Warga Tetap Optimal

Jam kerja ASN Pemkab Banyuasin dikurangi satu jam selama bulan Ramadhan 1445 H/2024. 

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/M. ARDIANSYAH
Pemkab Banyuasin telah mengeluarkan edaran perubahan jam kerja selama bulan suci ramadan bagi seluruh ASN yang ada di Kabupaten Banyuasin. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Jam kerja ASN Pemkab Banyuasin dikurangi satu jam selama bulan Ramadhan 1445 H/2024. 

Meski begitu, ASN Pemkab Banyuasin diimbau tetap memberikan pelayanan optimal ke masyarakat meski di bulan Ramadhan. 

Sebelumnya, Pemkab Banyuasin telah mengeluarkan edaran perubahan jam kerja selama bulan suci ramadan bagi seluruh ASN yang ada di Kabupaten Banyuasin. 

Surat edaran nomor 11 tahun 2024 untuk pedoman jam kerja bagi ASN di lingkungan Kabupaten Banyuasin selama ramadan, yang ditandatangani Pj Bupati Banyuasin H Hani Syopiar Rustam.

Menurut Sekda Banyuasin H Erwin Ibrahim, dalam surat edaran tersebut, selama bulan ramadan ada jam kerja sedikit pengalami perubahan atau perubahan jam kerja. 

"Ada pengurangan waktu satu jam, biasanya pulang pukul 16.00, selama ramadan lebih cepat satu jam. Jadi pulangnya pukul 15.00, tetapi untuk masuk kerja teyap pukil 08.00," kata Erwin, Selasa (12/3/2024).

Dalam surat edaran yang dikeluarkan, juga diatur untuk perangkat daerah atau pegawai yang bekerja waktu lima hari dan waktu bekerja enam hari. 

Untuk pegawai perangkat daerah yang bekerja lima hari, masuk pukul 08.00 hingga pukul 15.00 untuk hari senin sampai Kamis dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 sampai pukul 12.30.

Sedangkan untuk hari Jumat, masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga pukul 12.30.

Bagi pegawai atau perangkat daerah yang bekerja enam hari atau dari Senin sampai Sabtu, juga memiliki jam kerja tersendiri. 

Hari Senin sampai Kamis, dan Sabtu, masuk kerja pukul 08.00 hingga pukul 14.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingg pukul 12.30. Sedangkan, untuk hari Jumat masuk kerja pukul 08.00 hingga pukul 14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga pukul 12.30.

"Memang, untuk waktu istirahat selama ramadan dikurangi dan lebih singkat. Karena, tidak ada aktivitas makan siang dan hanya istirahat untuk salat zuhur," jelas Erwin. 

Erwin menegaskan, para ASN di Pemkab Banyuasin harus mengetahui juga jumlah jam kerja efektif bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama ramadan. 

Selama ramadan, ASN yang ada di Banyuasin harus dapat memenuhi minimal 32,5 jam kerja per minggu.

"Kami juga sudah menghimbau kepada Kepala Perangkat Daerah atau Kepala Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, untuk memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan ramadan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN. Termasuk juga untuk kelancaran penyelenggaraan pelayanaan kepada masyarakat," pungkasnya.
 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved