Berita OKI

Demi Kinerja Pelayanan Publik Tetap Prima, Jam Kerja ASN OKI Dipangkas Selama Bulan Ramadan

Menyambut bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah, jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (ASN Pemkab OKI

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Moch Krisna
Tribunsumsel.com/Winando Davinchi
Jam Kerja ASN Pemkab OKI Dipangkas Selama Bulan Ramadan 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com,Winando Davinchi

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Menyambut bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (ASN Pemkab OKI) lebih singkat dari biasanya.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati OKI nomor 29.3/SE/BKD-IV/2024 di tanggal 12 Maret 2024.

Perlu diketahui untuk jadwal yang ditetapkan bagi seluruh instansi pemerintah yaitu 5 (lima) hari kerja mulai hari senin sampai jum'at.

Dengan jam masuk senin sampai kamis pukul 08.00 - 15.00 Wib, waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 dan hari jum'at pukul 08.00 - 15.30 sedangkan waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30 Wib.

Sedangkan bagi instansi yang menerapkan masuk kerja selama 6 (enam) hari mulai Senin – Sabtu.

Waktu masuknya senin sampai kamis dan sabtu pukul 08.00 - 14.00 Wib, waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 Wib dan hari jum'at pukul 08.00 - 14.00, waktu istirahat 11.30 - 12.30 Wib.

Disampaikan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKI, Maulidini bahwasanya penyesuaian jam kerja pegawai dalam rangka efektifitas pelaksanaan kinerja ASN pada bulan Ramadan 1445 H/2024 M.

"Mulai berlaku di hari kerja pertama besok untuk semua pegawai mulai dari ASN, honorer, dan tenaga kerja sukarela (TKS) yang berdinas di lingkungan Pemkab OKI," katanya saat dihubungi pada Selasa (12/3/2024) siang.

Diutarakan dia, jam kerja bagi para pegawai baik yang bekerja lima hari maupun enam hari seminggu yaitu 32,5 jam per minggunya.

"Selama ramadan juga kegiatan apel pagi, senam pagi, dan kegiatan tambahan lainnya tidak akan dilaksanakan," tambahnya.

Menurut Maulidini penyesuian jam kerja selama bulan ramadan merujuk pada surat edaran (SE) Menteri PANRB tentang penetapan jam kerja bagi ASN di lingkungan instansi pemerintahan.

"Diminta pimpinan di masing-masing instansi untuk memastikan pelaksanaan jam kerja bulan puasa tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik," tukasnya.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved