Berita Viral

Pilu Ibu & Anak Saling Berpelukan di dalam Sel Padahal Korban Pengeroyokan, Ini Kata Kejari Makassar

viral rekaman video memilukan, seorang ibu dan anak berada di dalam sel tahanan, saling berpelukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Kompas.com
viral rekaman video memilukan, seorang ibu dan anak berada di dalam sel tahanan, saling berpelukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar 

"Dia (klien) dikeroyok oleh mantan iparnya yang laki-laki dan perempuan, dia (Titania Ferentsia) babak belur," ucapnya.

Fatimah menjelaskan, keributan itu terjadi, Kamis (7/3/2024) saat mendampingi kliennya yang telah dijadikan tersangka atas dugaan kasus penganiyaan.

Berkas perkaranya telah dilimpahan dari Polsek Mariso ke Kejari Makassar.

Namun, Fatimah menilai pihak Kejari Makassar tidak mengindahkan surat rekomendasi dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar.

"Klien saya ditahan di dalam (sel) kurang lebih dua jam. Sampai keluar (diberikan rekomendasi penangguhan penahanan) karena itu berapa kali terjadi insiden, sampai terakhir juga insiden itu bersentuhan fisik dengan teman saya dengan alasan mereka (pegawai Kejari) yang punya rumah (kantor) katanya di sana," jelasnya.

Sebagai penasihat hukum, ia menyayangkan sikap pihak Kejari Makassar yang dianggap mengabaikan surat rekomendasi UPTD PPA Makassar untuk penangguhan penahanan terhadap kliennya.

"Ini bukan kami yang keluarkan tapi pemerintah, tenaga ahli psikolog yang keluarkan ini, bukan kami yang mengada-ada," bebernya.

Tak hanya itu, yang membuat dirinya kecewa adalah pihak Kejari Makassar tetap menahan kliennya hingga anaknya juga masuk dalam sel.

"Kami melihat ini sangat miris karena anak di bawah umur, lima tahun, bisa-bisanya pihak Kejaksaan tanpa ada beban, tanpa ada rasa iba melihat anak itu yang masih berpakaian sekolah di sel bersama ibunya dalam satu jeruji," sesalnya.

Penjelasan Kejari Makassar

Terpisah, Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah membantah tudingan penasihat hukum Titania yang mengatakan kliennya ditahan dan dimasukan dalam sel bersama anaknya.

"Peristiwa kemarin, jadi sebenarnya bukan anaknya dimasukkan ke sel. Jadi permintaan salah satu tersangka tersebut kan meminta untuk mau ketemu sama anaknya," kata Andi Alamsyah.

Sebab menurutnya, pihaknya juga tidak bisa mengeluarkan terdakwa dari dalam sel dengan rentan waktu yang lama karena sudah sesuai SOP.

"Karena kalau ada apa-apa, terdakwa melarikan diri siapa mau bertanggungjawab," tukasnya.

Namun, karena rasa kemanusian, pihaknya kemudian mengizinkan terdakwa bertemu dengan anaknya dengan cara pengawal tahan Kejari Makassar memperbolehkan anaknya masuk (ke dalam sel tahanan).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved