Berita Viral

Pilu Ibu & Anak Saling Berpelukan di dalam Sel Padahal Korban Pengeroyokan, Ini Kata Kejari Makassar

viral rekaman video memilukan, seorang ibu dan anak berada di dalam sel tahanan, saling berpelukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Kompas.com
viral rekaman video memilukan, seorang ibu dan anak berada di dalam sel tahanan, saling berpelukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar 

TRIBUNSUMSEL.COM- Belum lama ini viral rekaman video memilukan, seorang ibu dan anak berada di dalam sel tahanan.

Ditengah dinginnya lantai sel itu, ibu dan anak laki-laki berusia 5 tahun saling berpelukan.

Melansir Wartakotalive.com, ternyata peristiwa itu terjadi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dalam rekaman itu, terlihat beberapa orang yang diduga sekuriti dan pegawai Kejari Makassar sedang adu mulut dan saling dorong dengan seorang perempuan.

Tak hanya itu, terlihat juga sebuah foto seorang perempuan dan anaknya berada di dalam tahanan.

"Ada anak kecil, anak-anak. Memukul-memukul," ucap perempuan yang merekam insiden itu dikutip dari Kompas.com, Minggu (10/3/2024).

"Siapa yang memukul," timpal pria yang memakai seragam sekuriti Kejari sambil memegang handphone.

"Itu anak-anak masuk dijeruji, itu anak-anak masa mau dimasukan di sel," kata perempuan tersebut.

"Kalau kabur ki bagaimana, kalau kabur siapa yang mau tanggujawab" ucap pria bertumbuh tambun.

"Kalau mau kabur, kabur dari dulu. Ada penjamin, seadainya mau kabur, kabur dari kemarin dikepolisian," timpal perempuan itu.

Terdakwa bersama anaknya di dalam tahanan

Keributan diduga akibat pihak Kejari Makassar akan menahan seorang perempuan bernama Titania Ferentsia (25), warga Jl Dr Ratulangi Makassar bersama dengan anak laki-lakinya yang masih berusia 5 tahun.

Hal itu diungkapkan oleh St Fatimah selaku penasihat hukum Titania Ferentsia kepada awak media, Jumat (8/3/2024).

"Sebelumnya klien saya ini dilaporkan kasus 351 di mana ancaman hukumannya itu satu tahunan," ujarnya.

Sedangkan kliennya itu menjadi korban pengeroyokan pasal 170 dengan ancaman hukuman lima tahun yang dilakukan oleh mantan ipar Titania Ferentsia.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved