Breaking News

Berita Selebriti

Capai Rp 1,1 M, Pihak Arsitektur Bongkar Fakta Dibalik Renovasi Rumah Sabda Ahessa, Ditanggung Wulan

Pihak arsitektur Urbanart yang menangani renovasi rumah Sabda menjelaskan perihal uang digugat oleh Wulan Guritno. Sebut Sabda sering mengulur waktu

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
ig/wulanguritno/sabdaahessa
Pihak arsitektur Urbanart yang menangani renovasi rumah Sabda menjelaskan perihal uang digugat oleh Wulan Guritno. Sebut Sabda sering mengulur waktu 

Dengan demikian, Wulan Guritno mencabut gugatan perdata terhadap mantan kekasih, Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pembayaran tersebut berdasarkan penagihan dari pihak Wulam Guritno yang kemudian disambut baik Sabda Ahessa.

"Ya tentunya ada penagihan dari kami sudah kami sampaikan dan kami sudah lakukan diskusi yang akhirnya bisa diselesaikan," kata kuasa hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando, Kamis (7/3/2024).

Baca juga: Tangis Azhiera Bongkar Kelakuan Kurnia Meiga Selama Menikah, Diselingkuhi Hingga Jadi Korban KDRT

Pencabutan gugatan Wulan terhadap Sabda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilakukan perhari ini, Kamis (7/3/2024).

"Sepenegathuan saya sudah beres semua makanya karena pembayaran dan penyelesaian sudah dilakukan makanya kita cabut," lanjutnya.

Pembayaran Sabda dilakukan sesuai dengan kesepakatan dengan mantan kekasihnya itu.

"Nilainya kurang lebih lah tapi kesepakatan antara tergugat dan oenggugat yang akhirnya dibayarkan sesuai dengan kesepakatan," ucap Ficky.

Dengan demikian perkara perdata kasus dana talangan renovasi rumah antara Wulan Guritno dan Sabda Ahessa berujung damai.

Diketahui sebelumnya, Wulan Guritno menggugat perdata Abda Ahessa terkait dana talangan renovasi rumah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 7 Februari 2024.

Putra sulung mendiang Sys NS ini dituntut megembalikan dana talangan kepada Wulan Guritno sebesar Rp 396,15 juta.

Pasalnya, uang tersebut dikeluarkan sang artis untuk membiayai renovasi rumah Sabdayagra saat mereka masih pacaran.

Sebelumnya, sidang perdana atas gugatan tersebut pun sudah dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (22/2/2024), namun pihak Sabda Ahessa tidak hadir.

Kemudian, sidang pun kembali dilanjutkan pada hari ini, Kamis (29/2/2024), lagi-lagi pihak tergugat pun kembali tak menghadiri sidang pemeriksaan.

Wulan Guritno meminta sang mantan kekasih membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo.

Baca juga: Penyebab Artis Wulan Guritno Gugat Perdata Eks Kekasih Sabda Ahessa, Dana Renovasi Rumah Tak Kembali

Gugatan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa diketahui muncul di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved