Berita Ogan Ilir
Hanya Dalam Semalam, Piromli Bisa Curi Tiga Motor di Ogan Ilir, Kini Ditangkap Polisi
Pemilik rumah pun mendapati pintu belakang rumah dalam keadaan tak tertutup rapat dan jendela tak terkunci.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Aksi pencurian di wilayah Tanjung Batu, Ogan Ilir diungkap oleh aparat kepolisian dalam waktu tak sampai 12 jam.
Tak tanggung-tanggung, pelaku menggasak tiga motor dan empat tabung gas sekaligus beserta satu unit handphone dan dua buah raket dari rumah warga.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Tanjung Batu AKP Sondi Fraguna menerangkan, aksi pencurian terjadi pada Jumat (8/3/2024) lalu sekira pukul 01.00 wib.
"Saat bangun pagi, pemilik rumah menyadari sejumlah barang di rumah tersebut hilang," kata Sondi didampingi Kanit Pidum Ipda Marzuki, Sabtu (9/3/2024).
Pemilik rumah pun mendapati pintu belakang rumah dalam keadaan tak tertutup rapat dan jendela tak terkunci.
Setelah ditelusuri, kata Sondi, tersangka diketahui berada di wilayah Kecamatan Indralaya.
Polsek Tanjung Batu berkoordinasi dengan personel Polsek Indralaya dalam melakukan penyergapan terhadap tersangka.
"Tersangka atas nama Piromli usia 58 tahun, kemarin kami amankan beserta sejumlah barang bukti curian," jelas Sondi.
Baca juga: Modus Sewa Kontrakan di Ogan Ilir, Akwi 9 Kali Pinjam Motor Tetangga dan Tak Dikembalikan
Baca juga: Hujan Deras, Ratusan Rumah di Seri Kembang Ogan Ilir Terendam Banjir, Pemkab Buat Dapur Umum
Barang bukti yang diamankan di rumah tersangka diantaranya empat buah tabung gad elpiji warna hijau dan sebuah raket.
Polisi lalu melakukan pengembangan dengan mencari barang bukti utama sepeda motor di wilayah Kecamatan Tanjung Raja.
Tiga unit sepeda motor curian yang diduga hendak dijual tersebut lalu diamankan beserta barang bukti lainnya ke Mapolsek Tanjung Batu.
Polisi masih terus melakukan pengembangan perkara pencurian yang tergolong masif ini.
Sementara tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Sondi menegaskan.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dengan saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Hingga Agustus 2025, Progres Pembangunan Jalan Tol Palembang-Betung Seksi 3 Capai 21 Persen |
![]() |
---|
3 Tahun Ayah di Ogan Ilir Rudapksa Putrinya, Diungkap di Sidang Perdana, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kisah Pilu Endan, Lansia 80 Tahun di Ogan Ilir Hidup Miskin dan Sebatang Kara,Andalkan Bantuan Warga |
![]() |
---|
Dalam Sebulan, 4 Komplotan Bajing Loncat Diamankan Polisi di Jalinsum Palembang-Indralaya |
![]() |
---|
Bawa Keris Saat Beraksi, Pria di Rambang Kuang Ogan Ilir Curi Minyak Kondensat Milik Perusahaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.