David Heydar Polisi Gadungan

Sosok David Heydar Polisi Gadungan Modus Halo Dek Tipu Pacar Hingga Rp165 Juta, 'Hobi' Judi Slot

Sosok David Heydar Pratama diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Regol lantaran melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
tribunjabar.com/Youtube PUTRA PUTRI SRIWIJAYA
Sosok David Heydar Pratama diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Regol lantaran melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi 

Korban dan pelaku ini, kata dia, diketahui sudah berhubungan sejak Desember 2023.

"Tersangka berhubungan dengan korban dan meminjam uang pertama kali Rp. 40 juta, mengaku sedang bermasalah dengan sidang kode etik."

"Kemudian, meminjam kembali Rp. 90 juta, karena korban yang tidak tega akhirnya meminjamkan kembali dengan menggadaikan surat kendaraan korban," katanya.

Baca juga: Reaksi Kurnia Meiga Soal Akun IG Centang Biru Dipegang Mantan Istri, Minta Jangan Salah Paham

Setelah pinjaman kedua, pelaku langsung melarikan diri dan tidak bisa dihubungi oleh korban.

Sadar telah ditipu, korban akhirnya membuat laporan ke Polsek Regol.

"Setelah dipinjamkan kedua kali itu, tersangka tidak bisa dihubungi, korban melapor ke Polsek Regol dan tim Polsek Regol berhasil menangkap pelaku, di rumah kosannya di Jalan Cisitu, Dago," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, uang hasil pinjaman dari korban itu digunakan pelaku untuk memenuhi gaya hidup dan bermain judi online.

"Penipuan tersebut uangnya digunakan untuk gaya hidup. Untuk membeli sesuatu ada judi slot, kerugian korban 165 juta," ucapnya.

Kepada Polisi, pelaku mengaku membeli atribut lengkap Polisi dari toko online.

Selain di Bandung, pelaku ternyata pernah mengaku-ngaku menjadi Polisi di Sukabumi.

"Ternyata pernah di Sukabumi, nanti kita cek Polres Sukabumi apakah ada laporan," katanya.

Selain meringkus pelaku, Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa seragam Polri dengan atribut lengkap, satu rompi hitam, kaos polisi, korek api berbentuk pistol, bukti chat dan lainnya.

"Tersangka dijerat dengan 378 KUHP tentang penipuan dengan kurungan 4 tahun," ucapnya.

”Kami akan menyelidiki lebih mendalam modus pelaku. Tidak tertutup kemungkinan ada korban lain akibat perbuatannya,” kata Budi.

Tidak memiliki pekerjaan, pemuda segar bugar ini berdalih menipu untuk membiayai hidupnya.

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved