Pemilu 2024

Daftar 45 Caleg yang Bakal Duduk Jadi Anggota DPRD Banyuasin, Berdasarkan Hasil Pleno KPU

Hasil Rapat Pleno KPU Banyuasin di aula KPU Banyuasin dengan disaksikan oleh saksi caleg dan partai, sudah selesai dilaksanakan. 

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
Daftar 45 Caleg yang Bakal Duduk Jadi Anggota DPRD Banyuasin, Berdasarkan Hasil Pleno KPU 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Hasil Rapat Pleno KPU Banyuasin di aula KPU Banyuasin dengan disaksikan oleh saksi caleg dan partai, sudah selesai dilaksanakan. 

Rapat pleno yang dilaksanakan KPUD Banyuasin pada tanggal 4 Maret 2024 hingga pukul 00.00 dini hari ini, dari data yang diterima untuk duduk di kursi DPRD Banyuasin sepertinya sudah terlihat. 

Dari data yang diterima, Tribunsumsel.com coba untuk merangkum hingga dan menyusun setiap dapil ahar mengetahui siapa saja yang nantinya duduk di kursi DPRD Banyuasin

Setidaknya, ada 45 caleg yang akan mewakili masing-masing dapil dan partainya untuk duduk di kursi DPRD Banyuasin

Ketua KPU Banyuasin Aang Miharta menuturkan, rapat pleno sudah dilaksanakan untuk semua surat suara mulai dari Presiden-Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. 

"Untuk menentukan caleg itu jadi atau tidak, pastinya melalui rapat pleno KPU RI. Tetapi, ada rumus yang bisa dihitung untuk mengetahui masuk atau tidaknya caleg tersebut," katanya, Kamis (7/3/2024).

Aang memberi contoh, setiap partai yang mendapatkam suara di jumlah keseluruhan baik itu suara partai dan juga suara caleg. Dari jumlah itu, suara partai terbesar pastinya sudah mendapatkan satu kursi di dapil tersebut untuk caleg yang terbesar mendapatkan suara di partai tempat caleg mencalonkan diri.

Nantinya, suara partai tersebut akan dibagi menjadi tiga untuk menentukan apakah suara partai tersebut bisa kembali mendapatkan kursi kedua, ketiga dan seterusnya dari partai di bawahnya.

"Contohnya ada partai A, B, C dan D. Partai A mendapatkan suara 20 ribu suara, partai B mendapatkan 15 ribu suara, partai C mendapatkan 7 ribu suara dan partai D mendapatkan 5 ribu suara.  Misalnya dapil disitu ada 4 kursi, jadi secara otomatis partai A sudah mendapatkan 1 kursi. Lanjut dihitung menentukan kursi kedua, total suara partai A dibagi 3, dari perhitungan setelah dibagi 3 ternyata tidak bisa mengalahkan suara partai B dan C. Jadi partai B dan C mendapatkan 1 kursi," jelasnya.

"Tinggal ke partai D, karena partai D masih memperoleh suara di bawah partai A, jadi kursi keempat masih untuk partai A. Disini, partai A dapat 2 kursi, partai B dan C dapat1 kursi. Sedangkan D, tidak mendapatkan kursi," pungkasnya. 

Baca juga: Zulfikar Muharrami, Caleg Golkar Peraih Suara Terbanyak DPRD Palembang, Pernah Suap Bupati Banyuasin

Baca juga: Akses Jalan di Muara Telang Banyuasin Rusak Parah, Pelajar Sampai Rela Galang Donasi Demi Perbaikan

Berikut rangkuman 45 Caleg yang bakal duduk di DPRD Banyuasin


DAPIL 1 Sebanyak 8 Kursi 

- PKB peroleh Suara Sah Partai dan Caleg 6.675.
# Endang Sari 4.637.


- Partai Gerindra  peroleh Suara Sah Partai dan Caleg 20.594. 
# Syarifudin  11.011 
# Sopuan Hadi  5.360.


- PDI Perjuangan peroleh Suara Sah Partai dan Caleg 10.031 
# Yudis Saputra 4.460.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved