Pemilu 2024
Suara PSI di Sumsel Capai 3,17 Persen, Disebut Pengamat Janggal Karena Lebihi Margin Error
Dari 2 Daerah Pemilihan (Dapil) di Provinsi Sumsel memang dipastikan tidak ada kader PSI yang berhasil meraih kursi dari total 17 kursi yang diperebut
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Perolehan suara Pemilu Legislatif (Pileg) dari data yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), melalui websitenya https://pemilu2024.kpu.go.id, Selasa (5/3/2024) terlihat sejumlah partai politik yang meraih kursi DPR RI 'Senayan' pada Pemilu 2024 di Sumatera Selatan (Sumsel).
Meski begitu, ada yang menarik dimana Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ternyata persentase perolehan suara yang didapat melebih 3 persen, hal ini berbeda dengan hasil quick qount yang dilakukan lembaga survei selama ini.
Dari data progress 18.111 dari 25.985 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah masuk, PSI berada di peringkat ke 9 dengan 78.340 suara atau 3,17 persen, di bawah Partai Golkar, NasDem, Gerindra, PKB, PDIP, Demokrat, PAN dan PKS.
Dari 2 Daerah Pemilihan (Dapil) di Provinsi Sumsel memang dipastikan tidak ada kader PSI yang berhasil meraih kursi dari total 17 kursi yang diperebutkan.
Dimana untuk Dapil Sumsel I yang meliputi Kota Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas, Musi Rawas Utara dan Lubuklinggau untuk 8 kursi diperebutkan Golkar dipastikan meraih dua kursi, sedangkan 6 kursi tersedia kemungkinan besar diraih NasDem, Gerindra, PDIP, PKB, PKD dan Demokrat dengan NasDem berupa untuk meraih 2 kursi.
Sedangkan di Dapil Sumsel II meliputi Kabupaten Ogan Ilir, OKI, OKU, OKU Timur, OKU Selatan, Prabumulih, PALI, Muara Enim, Lahat, Pagar Alam dan Empat Lawang tersedia 9 kursi, dipastikan Gerindra meraih 2 kursi dan sisanya masing-masing 1 kursi yaitu NasDem, Golkar, PKB, Demokrat, PAN, PDIP, dan PKS yang bersaing dengan NasDem untuk kursi terakhir.
Ketua KPU Sumsel Andika Pranaya Jaya mengatakan, jika persoalan hasil perolehan suara yang ditampilkan di situs KPU tersebut, hanya sebagai alat bantu dan bukan hasil final. Selain itu ia tak menampik jika hasil yang ditampilkan terkadang bermasalah, dan bukan hanya terjadi untuk tingkat provinsi Sumsel, namun seluruh Indonesia dan operatornya ada di KPU RI.
"Pastinya hasil perolehan suara yang ditampilkan situs KPU dari aplikasi Sirekap ini, merupakan 'alat bantu' sehingga publik mengetahui perhitungan di TPS, " jelasnya.
Dilanjutkan Andika, pastinya hasil resmi perolehan suara tetap dilakukan secara berjenjang secara manual, yang dimulai dari PPK, hingga KPU.
"Sirekap ini hanya alat bantu, proses sesungguhnya hasil berjenjang yang dilakukan jajaran KPU, " pungkasnya.
Pengamat Sebut Janggal
Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang Yulion Zalpa menilai, kenaikan jumlah perolehan angka suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diketuai Kaesang Pangarep versi hitung cepat di Sirekap KPU, memang memunculkan kecurigaan dan janggal.
Menurut Yulion, kejanggalan itu karena ada gap yang sangat signifikan antara perolehan suara melalui aplikasi Sirekap dengan hasil quick count beberapa lembaga survei.
"Perbedaan yang sangat signifikan ini sangat tidak wajar, karena melebihi margin eror yang ditentukan dalam pelaksanaan quick count. Saya rasa sangat wajar kalau publik mempertanyakan hal ini," katanya, Selasa (5/3/2024).
Untuk itu diterangkan Yulion hal ini memang perlu dikawal bersama- sama oleh publik, dengan menjadikan hasil quick count sebagai pembanding data.
Syarif Hidayatullah Askolani Jadi Anggota DPRD Sumsel Termuda, Sebut Ayah Jadi Guru Politiknya |
![]() |
---|
30 Anggota DPRD Prabumulih Periode 2024-2029 Dilantik 27 September, Tiap Dewan Dibatasi 4 Pendamping |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Muara Enim Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Profil H Ubaidillah Calon Ketua DPRD PALI Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Sosok Fathi Atalla Panggarbesi Jadi Anggota DPRD Pagar Alam Termuda, Baru 22 Tahun, Putra Jubir HDCU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.