Berita OKI
Rugikan Negara Rp 9,6 M, Mantan Sekdes dan Kaur Bukit Batu OKI Ikut Jadi Tersangka Korupsi PAD
Sebelumnya juga, mantan Kepala Desa Bukit Batu berinisial AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Terbukti melakukan penyalahgunaan pengelolaan pendapatan asli desa (PAD) hasil kerjasama plasma sawit diatas 205 hektar tanah kas Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan sejak 2015 hingga 2021 secara bersama-sama.
Sekdes Bukit Batu berinisial P dan Kaur Perencanaan, Keuangan periode 2017-2021 berinisial B ditetapkan sebagai tersangka oleh tim pidana khusus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.
Sebelumnya juga, mantan Kepala Desa Bukit Batu berinisial AS telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini dan telah ditahan.
Dikatakan Kasi Pidsus Kejari OKI, Eko Nurdianto melalui Jaksa Pidsus, Tria Hadi Kusuma pasca penetapan tersangka, penyidik segera melakukan penahanan terhadap keduanya.
"Kami sudah melakukan penahanan terhadap P dan B di Lapas Kelas IIB Kayuagung selama 20 hari ke depan, guna memudahkan proses penyidikan," kata Tria ketika ditemui diruang kerjanya pada Rabu (6/3/2024) siang.
Baca juga: Mantan Kades Bukit Batu OKI Tersangka Korupsi Rp 9,6 Miliar, Terancam Hukuman Seumur Hidup
Baca juga: Kejari OKI Sita Rumah dan Bangunan Mantan Kades Bukit Batu OKI, Tersangka Korupsi 9,6 Miliar
Dijelaskan Tria, kedua tersangka terindikasi melakukan tindak pidana penyalahgunaan ataupun penyimpangan terkait fungsi dan tugasnya.
"Dimana masing-masing tersangka terdapat perbuatan melawan hukum dengan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan keuangan negara," ungkapnya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari auditor inspektorat OKI, atas perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9,6 milyar," sambungnya.
Dimana tindakan selanjutnya, pihaknya tengah melakukan pengembangan terhadap hasil penyidikan sebelumnya dengan memeriksa saksi-saksi.
"Jadi kita tetap akan melakukan penyidikan agar perkara ini dapat membuat lebih lengkap dan lebih terang. Selanjutnya kami akan melimpahkan perkara ini ke pengadilan tipikor Palembang," tuturnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 UU tipikor Jo pasal 18 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 3 UU tipikor KUHP.
"Mereka terancam hukuman untuk pasal 2 sendiri yaitu minimal 4 tahun dan pasal 3 yaitu 1 tahun penjara," bebernya.
Dalam perkara yang sama, mantan Kepala Desa Bukit Batu berinisial AS juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
"Benar untuk tersangka AS sudah lebih dahulu ditetapkan tersangka. Jadi saat ini sudah ada 3 orang tersangka dan di tahan di lapas kelas IIB Kayuagung," pungkasnya
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung bersama Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Sempat Dilaporkan Hilang, Sapi Milik Bumdes Muara Telang OKI Ditemukan Terikat di Pohon |
![]() |
---|
SMAN 2 Kayuagung Batalkan Study Tour ke Bali dan Yogyakarta, Uang Rp 26,5 Juta Dikembalikan ke Siswa |
![]() |
---|
Kecamatan Tulung Selapan OKI Kebagian Dana Rp 30 M, Untuk Perbaikan Sejumlah Jalan |
![]() |
---|
Tampang Pasutri Asal Prabumulih Gelapkan 4 Motor & 3 HP di OKI, Ternyata Juga Beraksi di OKU Timur |
![]() |
---|
Polisi Bakar Arena Sabung Ayam di Desa Kota Bumi OKI, Pelaku Kabur Tinggal 4 Motor di TKP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.