Berita OKI

Mantan Kades Bukit Batu OKI Tersangka Korupsi Rp 9,6 Miliar, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Mantan Kades Bukit Batu OKI inisial AS ditetapkan tersangka korupsi pendapatan asli desa (PADes) dengan kerugian negara ditaksir Rp 9,6 miliar.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Mantan Kades Bukit Batu OKI inisial AS ditetapkan tersangka korupsi pendapatan asli desa (PADes) dengan kerugian negara ditaksir Rp 9,6 miliar. Kejari OKI menggeledah rumah tersangka, Selasa (16/1/2024) sore. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Mantan Kepala Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan pendapatan asli desa (PADes) dengan kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir Rp 9,6 miliar.

Tersangka diduga telah melakukan penyalahgunaan pengelolaan hasil kerja sama sawit plasma dengan PT Selatan Agro Makmur Lestari (SAML) di atas tanah desa seluas 205 hektar selama menjabat tahun 2015 hingga 2021.

Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) melakukan penggeledahan rumah tersangka AS, Rabu (17/1/2024).

Disampaikan Kajari OKI, Hendri Hanafi melalui Kasi Pidsus, Eko Nurlianto bahwa proses penggeledahan berdasarkan perintah yang dilaksanakan pada 15 dan 16 Januari 2024 kemarin.

"Penggeledahan pertama dilakukan di rumah tersangka yang berada di komplek perumahan Lavender, Kabupaten Banyu Asin," katanya saat dikonfirmasi pada Rabu (17/1/2024) pagi.

"Lalu hari berikutnya kami kembali menggeledah rumah milik AS yang ada di Desa Bukit Batu berikut di kantor perusahaan miliknya," katanya lebih lanjut. 

Baca juga: Caleg PDIP Sumsel Riza Toni Siahaan Dukung Prabowo-Gibran, Sebut Sikap Politik Hak Warga Negara

Dijelaskan hasil penggeledahan, Eko menyebut berhasil menyita sejumlah dokumen penting terkait penyidikan perkara tersebut.

"Nantinya dokumen yang disita, akan ditela'ah serta dipelajari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sehingga kasus yang ditangani bisa tuntas hingga ke akarnya," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

"Saat ini tersangka telah ditahan di lembaga pemasyarakatan Kayuagung dan dia terancam hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal kurungan penjara seumur hidup," pungkasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved