Berita OKI
Kejari OKI Sita Rumah dan Bangunan Mantan Kades Bukit Batu OKI, Tersangka Korupsi 9,6 Miliar
Kejari OKI melakukan penyitaan terhadap aset berupa rumah dan tanah mantan Kepala Desa Bukit Batu inisial AS tersangka korupsi Rp 9,6 miliar.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) melakukan penyitaan terhadap aset berupa rumah dan tanah mantan Kepala Desa Bukit Batu inisial AS.
Mantan Kades Bukit Batu tersangka korupsi penyalahgunaan pengelolaan pendapatan asli desa (PADes) terhadap hasil kerjasama plasma sawit diatas tanah kas desa di Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan tahun 2015 - 2021 silam dengan kerugian mencapai Rp 9,6 miliar.
Penyitaan aset tersangka dilakukan sebagai upaya pengembalian kerugian negara.
"Benar, penyitaan aset berdasarkan surat perintah penyitaan dari Kajari OKI dan penetapan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai. Karena lokasinya terletak di komplek perumahan lavender, Kabupaten Banyuasin,"
"Karena kami menduga barang yang disita ini merupakan hasil tindak pidana korupsi penyalahgunaan PAD tersebut," kata Kasi Pidsus Kejari OKI, Eko Nurdianto dihubungi lewat telepon pada Jum'at (16/2/2024) siang.
Dalam penyitaan tersebut penyidik berhasil menyita tanah berikut bangunannya dan pihaknya telah memasang garis Kejaksaan RI.
"Kegiatan penyitaan berjalan lancar, yang dihadiri istri dari tersangka AS dan penasihat hukumnya," jelasnya.
Baca juga: Hasil Sementara Calon DPR RI Dapil Sumsel 1, Fauzi Amro Teratas, 3 Caleg Gerindra Bersaing
Dikatakan Eko, sebelumnya pihaknya juga telah menggeledah dan menyita sejumlah dokumen penting terkait penyidikan perkara tersebut.
"Nantinya dokumen yang disita, akan di tela'ah serta dipelajari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sehingga kasus yang ditangani bisa tuntas hingga ke akarnya," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
"Saat ini tersangka telah ditahan di lembaga pemasyarakatan Kayuagung dan terancam hukuman minimal 1 tahun dan maksimal seumur hidup," tutupnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
berita oki kayuagung
Mantan Kades Bukit Batu OKI
KEjari OKI
Korupsi di OKI
Korupsi
BeritaRegional
Tribunsumsel.com
Sembunyi di Kebun, DPO Pencuri Sawit yang Resahkan Petani di Pedamaran Timur OKI Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Purna Bakti, AKP Dwiruddin Anggota Polres OKI Dapat Hadiah Seekor Sapi |
![]() |
---|
Sempat Dilaporkan Hilang, Sapi Milik Bumdes Muara Telang OKI Ditemukan Terikat di Pohon |
![]() |
---|
SMAN 2 Kayuagung Batalkan Study Tour ke Bali dan Yogyakarta, Uang Rp 26,5 Juta Dikembalikan ke Siswa |
![]() |
---|
Kecamatan Tulung Selapan OKI Kebagian Dana Rp 30 M, Untuk Perbaikan Sejumlah Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.