Berita OKI

Kejari OKI Sita Rumah dan Bangunan Mantan Kades Bukit Batu OKI, Tersangka Korupsi 9,6 Miliar

Kejari OKI melakukan penyitaan terhadap aset berupa rumah dan tanah mantan Kepala Desa Bukit Batu inisial AS tersangka korupsi Rp 9,6 miliar.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO
Kejari OKI melakukan penyitaan terhadap aset berupa rumah dan tanah mantan Kepala Desa Bukit Batu inisial AS tersangka korupsi Rp 9,6 miliar, Jumat (16/2/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) melakukan penyitaan terhadap aset berupa rumah dan tanah mantan Kepala Desa Bukit Batu inisial AS.

Mantan Kades Bukit Batu tersangka korupsi penyalahgunaan pengelolaan pendapatan asli desa (PADes) terhadap hasil kerjasama plasma sawit diatas tanah kas desa di Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan tahun 2015 - 2021 silam dengan kerugian mencapai Rp 9,6 miliar.

Penyitaan aset tersangka dilakukan sebagai upaya pengembalian kerugian negara.

"Benar, penyitaan aset berdasarkan surat perintah penyitaan dari Kajari OKI dan penetapan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai. Karena lokasinya terletak di komplek perumahan lavender, Kabupaten Banyuasin,"

"Karena kami menduga barang yang disita ini merupakan hasil tindak pidana korupsi penyalahgunaan PAD tersebut," kata Kasi Pidsus Kejari OKI, Eko Nurdianto dihubungi lewat telepon pada Jum'at (16/2/2024) siang.

Dalam penyitaan tersebut penyidik berhasil menyita tanah berikut bangunannya dan pihaknya telah memasang garis Kejaksaan RI.

"Kegiatan penyitaan berjalan lancar, yang dihadiri istri dari tersangka AS dan penasihat hukumnya," jelasnya.

Baca juga: Hasil Sementara Calon DPR RI Dapil Sumsel 1, Fauzi Amro Teratas, 3 Caleg Gerindra Bersaing

Dikatakan Eko, sebelumnya pihaknya juga telah menggeledah dan menyita sejumlah dokumen penting terkait penyidikan perkara tersebut.

"Nantinya dokumen yang disita, akan di tela'ah serta dipelajari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sehingga kasus yang ditangani bisa tuntas hingga ke akarnya," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

"Saat ini tersangka telah ditahan di lembaga pemasyarakatan Kayuagung dan terancam hukuman minimal 1 tahun dan maksimal seumur hidup," tutupnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved