Cara dan Tips

Persyaratan Perpanjangan SKCK Online di Tahun 2023 Lengkap Tata Caranya

Masyarakat dapat perpanjang SKCK dengan mengajukan kembali di kantor kepolisian terdekat dan secara online

Editor: Abu Hurairah
Polres Tapsel Bersahabat
Persyaratan Perpanjangan SKCK Online di Tahun 2023 Lengkap Tata Caranya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Masa berlaku Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hanya enam bulan sejak tanggal diterbitkan oleh kepolisian.

Apabila SKCK sudah habis, masyarakat dapat perpanjang SKCK dengan mengajukan kembali di kantor kepolisian terdekat dan secara online.

Adapun syarat dan tata cara perpanjang SKCK secara online di tahun 2023 melalui aplikasi Super Apps Presisi

Berikut ulasan lengkapnya di sini:

Syarat Perpanjang SKCK

1. Lembar SKCK lama yang asli atau legalisir.

Maksimal telah habis masanya selama satu tahun

2. Fotocopy KTP atau SIM Fotocopy Kartu Keluarga

3. Fotocopy Akta Kelahiran

4. Pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak tiga lembar

5. Isi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor kepolisian.

Baca juga: Cara Membuat SKCK Online di Tahun 2023 Lewat HP, Lengkap Persyaratannya

Aplikasi SuperApps Presisi Polri Cara Membuat SKCK Online
Aplikasi SuperApps Presisi Polri Cara Membuat SKCK Online (polri.go.id/presisi)

Berikut cara pengajuan perpanjang SKCK Secara Online:

Perpanjang SKCK secara online bisa melalui Super Apps Presisi yang diunduh di App Store maupun Google Play Store.

Dilansir dari laman Polri, berikut cara terbaru membuat SKCK secara online:

  • Unduh Super Apps Presisi melalui App Store atau Google Play Store.
  • Daftar akun Super Apps Presisi. Pendaftaran meliputi foto KTP, foto wajah kanan, kiri, depan, foto wajah dengan KTP, alamat sesuai KTP, dan NPWP bagi yang memiliki.
  • Pada halaman beranda, pilih menu "SKCK".
  • Pilih menu "Ajukan SKCK".
  • Baca ketentuan pembuatan SKCK secara online.
  • Klik "Mulai".
  • Isi data yang disyaratkan, keperluan, dan alamat sesuai KTP.
  • Pilih metode pembayaran "BRI Virtual Account".
  • Pilih "bayar"
  • Unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email
  • Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirimkan melalui email
  • Lampirkan syarat SKCK dengan cara mendatangi petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang sudah dipilih, baik Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri

Perlu dicatat bahwa pemohon cukup membawa berkas pendaftaran dan emnunjukkan barcode untuk dipindah agar SKCK dapat dicetak.

Baca juga: Syarat, Biaya dan Cara Membuat SKCK Online Lewat HP di Aplikasi SuperApps Presisi Polri

Biaya membuat SKCK online

Biaya pembuatan SKCK online pada tahun 2023 masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

Dalam hal ini, pemohon dikenakan biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved