Berita Viral

Tiktokers di Depok Bobol Sistem Top Up KRL, Modal Rp 25 Dapat Saldo Rp12 Juta, Buat Konten Kereta

Tiktoker remaja bernama Ahmad Addril Hidayah (21) berhasil membobol sistem pembayaran atau top up kartu multi trip PT KAI, raup keuntungan Rp 12 juta

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Youtube Wartakotalive
Tiktoker remaja bernama Ahmad Addril Hidayah (21) berhasil membobol sistem pembayaran atau top up kartu multi trip PT KAI, raup keuntungan Rp 12 juta 

TRIBUNSUMSEL.COM- Seorang Tiktoker remaja bernama Ahmad Addril Hidayah (21) berhasil membobol sistem pembayaran atau top up kartu multi trip PT KAI.

Dari aksinya, Addril meraup keuntungan senilai Rp 12 juta dengan modal top up hanya Rp 25.

Saldo itu ia gunakan untuk membuat konten di media sosial.

Addril mengaku sebagai pecinta kereta atau railfans.

Baca juga: Sunan Kalijaga Ngamuk di Pengadilan, Geram Pihak Sekolah Justru Dampingi Pelaku Pembullyan Anaknya

Ternyata, Addril hanya bermodalkan belajar dari Youtube selama dua hari.

"Dia merubah sistem top up-nya, belajar dari YouTube,” kata Arya saat ditemui di Mapolres Metro Depok, Senin (4/3/2024).

Dalam aksinya, pelaku mengisi saldo kartu KMT KAI Commuter melalui aplikasi C-Access dan aplikasi Http Canary.

Kemudian, pelaku membayar top up saldo menggunakan aplikasi Copay dengan mengubah sistem C-Access hingga tagihan yang tertera hanya Rp 1.

"Sehingga pelaku mendapatkan saldo TO-UP sebesar Rp 12.414.998 dari 25 kali TOP-UP dengan pembayaran Rp. 25,” ungkapnya.

Aksinya terbongkar usai pihak PT KAI mendapati transaksi mencurigakan dan langsung ditindaklanjuti pihak kepolisian.

Baca juga: Tangis Pilu Ibu Indriana Dewi, Anaknya Dibunuh Didot & Caleg DPR, Minta Pelaku Dihukum Berat

Kepada pihak kepolisian, pelaku mengaku sebagai seorang pegiat TikTok yang sering membuat konten perkeretaapian.

Dari puluhan kartu KMT KAI Commuter yang telah digelembungkan saldonya, pelaku hanya menggunakannya untuk pribadi tidak diperjualbelikan.

Usai dilakukan pengejaran, pelaku dapat diamankan di Stasiun Depok Baru dengan barang bukti satu unit HP dan 10 KMT KAI Commuter.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 49 dan atau Pasal 30 Jo Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 sampai dengan maksimal 10 (sepuluh) tahun penjara,” pungkasnya.

Diola dari artikel di WartaKotalive.com dengan judul Belajar dari YouTube, Tiktokers di Depok Bobol Sistem Top Up KRL, Raup Belasan Juta

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved