Perempuan Dalam Islam

Hukum Minum Obat Penunda Haid Saat Puasa Ramadhan, Ini Syarat dan Dalilnya

Perempuan mengkonsumsi obat pencegah haid untuk mendapat berkah dan kesempurnaan atau mendapat berkah selama bulan Ramadhan maka boleh-boleh saja.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
Tribun Sumsel/Vanda Rosetiati
Hukum minum obat penunda haid saat puasa Ramadhan, Ustadz Muhammad Miftahul Arifin menjelaskan perkara tersebut dalam channel Youtube Tribunsumsel. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Hukum minum obat penunda haid saat puasa Ramadhan, ini syarat dan dalilnya.

Bulan Ramadhan adalah bulan mulia, karena itu orang pun berlomba-lomba untuk mendapatkan keberkahannya.

Karena itu sebagian perempuan memilih berinisiatif mengkonsumsi obat penunda haid saat puasa Ramadhan agar puasa penuh di bulan Ramadhan selama 30 hari.

Lantas apa hukum minum obat penunda haid saat puasa Ramadhan, Ustadz Muhammad Miftahul Arifin menjelaskan perkara tersebut dalam channel Youtube Tribunsumsel Bagaimana Hukum Minum Obat Pencegah Haid agar Puasa Penuh diupload 13 April 2022.

Baca juga: Hukum Puasa Tanpa Sholat 5 Waktu, Tetap Sah Tapi Berdosa, Ini Penjelasan Ulama Fiqih

Haid adalah salah satu bentuk kasih sayang Allah SWT kepada kaum hawa untuk beristirahat di bulan Romadhan.

"Jika ada perempuan mengkonsumsi obat pencegah haid untuk mendapat berkah dan kesempurnaan atau mendapat berkah selama bulan Ramadhan maka boleh-boleh saja," katanya.

Tetapi ada beberapa syarat sehingga seorang perempuan tersebut boleh mengkonsumi obat penunda haid.

Sebelum mengkonsumsi obat penunda haid maka harus dikonsultasikan ke medis atau tenaga kesehatan terlebih dahulu, apakah berefek buruk atau tidak.

"Jika buruk (efek obat penunda haid) haram dikonsumsi atau dilakukan," katanya.

Selain itu seorang istri juga harus berkonsultasi terhadap suaminya.
Hal ini disebabkan rahim adalah sumber reproduksi atau keturunan maka suami wajib mengetahui jika istrinya konsumsi pil penunda haid tersebut.

"Jika ternyata pil ternyata tidak baik, merusak jika dikonsumsi maka jelas hukumnya haram," katanya lebih lanjut.

Adapun dalil boleh atau tidaknya mengkonsumsi Obat Penunda Haid Saat Puasa Ramadhan adalah Hadist Rasulullah SAW yang disampaikan Sa'id Saat Sinan Al Khudri atau Sa'id Al Khudri yang artinya:

"Tidak boleh melakukan sesuatu yang merusak dirimu sendiri atau orang lain".

Hadist ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan nomor hadist 2340.

Itulah tadi pembahasan mengenai Hukum Minum Obat Penunda Haid Saat Puasa Ramadhan, Ini Syarat dan Dalilnya. Semoga bermanfaat.

Baca berita lainnya  langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved