Berita Selebriti

Sabda Ahessa Bantah Berhutang ke Wulan Guritno, Klaim Punya Bukti Renovasi Rumah Kesepakatan Bersama

Pebasket Sabda Ahessa dengan tegas menyebut uang renovasi rumah merupakan kesepakatan bersama Wulan Guritno saat masih berpacaran, kini upayakan damai

instagram/wulanguritno instagram/sabdaahessa
Sabda Ahessa Sebut Uang Renovasi Rumah Kesepakatan Bersama, Kini Upayakan Damai dengan Wulan Guritno 

"Dengan demikian semangat daripada klien kami itu jelas ingin berdamai," ungkap Aditya.

"Kemudian semangat dari beliau baik dari beliau ingin memberikan kompensasi yang kemudian hari juga masalah ini bisa selesai ke keluargaan seperti itu dan kami selaku kuasa hukum dari mas Sabda juga memiliki dedikasi untuk perkara ini untuk berakhir pada perdamaian. Seperti itu," sambungnya.

Kuasa hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando ungkap fakta dibalik hubungan kliennya dengan Sabda Ahessa.
Kuasa hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando ungkap fakta dibalik hubungan kliennya dengan Sabda Ahessa. (Tribunnews.com)

Baca juga: Potret Terbaru Sabda Ahessa Digugat Eks Kekasihnya Wulan Guritno Terkait Utang Uang Renovasi Rumah

Baca juga: Potret Kiki Amalia Melahirkan Anak Pertama Diusia 42 Tahun, Bersyukur Persalinan Lancar: My Princess

Begitupun untuk mengajak Wulan Guritno duduk bareng dengan Sabda menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Kami selaku kuasa hukum dari mas Sabda juga memiliki dedikasi untuk perkara ini untuk berakhir pada perdamaian. Seperti itu," ujar Aditya.

"Kami juga mengajak ibu Wuan Guritno untuk segera menerima perdamaian dari klien kami. Mungkin demikian dari klien kami," tandasnya.

Alasan Wulan Guritno Gugat Mantan Kekasih Sabda Ahessa ke PN Jaksel, Kembalikan Dana Renovasi Rumah
Alasan Wulan Guritno Gugat Mantan Kekasih Sabda Ahessa ke PN Jaksel, Kembalikan Dana Renovasi Rumah (Kolase Tribunsumsel.com)

Baca juga: Sosok Ade Jigo TeamLo Jadi Korban Mafia Tanah, Pilu Dulu Sempat Jadi Korban Tsunami Banten 2018

Lebih jauh, sebelumnya Wulan Guritno mengugat perdata mantan kekasihnya, Sabda Ahessa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan perdata itu berkaitan dengan dana talangan yang sebelumnya pernah diberikan Wulan Guritno.

Diduga dana talangan ntuk keperluan renovasi rumah Sabdyagara yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, jadi permasalahannya.

Perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved