Dokter Diduga Lecehkan Istri Pasien
Terancam Dilaporkan Balik Dokter MY, Kuasa Hukum Korban Dugaan Pelecehan Santai: Silahkan Saja
Kuasa hukum TAF wanita yang melapor jadi korban pelecehan menanggapi santai jika Dokter MY bakal melapor balik ke polisi.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Febriansyah kuasa hukum TAF wanita yang melapor jadi korban pelecehan menanggapi santai jika Dokter MY bakal melapor balik ke polisi.
Sebelumnya, dokter MY melalui kuasa hukumnya Prof Bennadi Hay SH MH mengatakan apa yang disampaikan kuasa hukum korban tidak akurat dan mereka memiliki bukti-bukti otentik untuk kejadian sebenarnya.
Terkait hal tersebut, selaku kuasa hukum korban, Febriansyah menanggapi santai dan lebih fokus kepada proses yang sedang berjalan di Polda Sumsel.
"Silahkan saja itu hak mereka juga. Tapi kami tekankan disini, yang kami sampaikan adalah asas praduga tak bersalah," ujar Febriansyah kepada Tribunsumsel.com, Rabu (28/2/2024).
Dia menegaskan tidak ada berita atau informasi yang bohong disampaikan kepada awak media.
Apa yang disampaikan justru berdasar pada laporan polisi (LP) yang dibuat oleh kliennya.
"Dugaan jelas ada dugaan di LP laporan sudah itu ada laporan itu memang ada di Polda kita cuma menanggapi pertanyaan dari wartawan. Ini kan baru dugaan apa yang disampaikan klien kita dan kalau dia mau melaporkan kita, silahkan saja tidak ada masalah karena kita disini atas nama klien," tuturnya.
Baca juga: Terungkap Motif 4 Pelaku Penganiayaan Santri di Ponpes Kediri, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Febri juga mempertanyakan informasi tidak akurat yang dimaksud oleh kuasa hukum dokter MY yang mana.
Sebab apa yang ia sampaikan hanya berdasar kepada laporan polisi.
"Kita tunggu saja prosesnya seperti apa, kalau pun disebut ada yang hoax kita ini kan berdasarkan LP yang dibuat klien kita," katanya.
Terkait proses yang sedang berjalan di Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, ia tak membantah jika memang menyampaikan proses sedang penyidikan dan mendekati gelar perkara.
"Karena prosesnya sudah mendekati gelar perkara," tandasnya.
SEBELUMNYA Advokat Assc Prof Bennadi Hay SH MH selaku kuasa hukum dokter MY oknum dokter yang sebelumnya tugas di RS Bunda Medika, Jakabaring, Banyuasin yang dilaporkan dugaan kasus pelecehan seksual terhadap istri pasein berinisial Taf (22).
Bennadi Hay sangat menyayangkan terkait pernyataan dari rekan seprofesi advokat yakni Febriansyah sebagai kuasa hukum TAF yang dimuat di sejumlah flatform media online dan media sosial.
"Harusnya dicek dan ricek terlebih dahulu terkait kasus ini, kami sangat sayangkan, apalagi memberikan data-data yang tidak akurat dari kuasa hukum pelapor. Padahal semua yang disampaikan hampir tidak sesuai fakta sebenarnya," ungkap Bennedi kepada Sripoku.com, ketika dihubungi melalui Ponsel selulernya, Rabu (28/2/2024), malam.

Terkait peristiwa ini, lanjutnya, mereka telah memiliki bukti-bukti otentik, untuk kejadian yang terjadi sebenarnya.
"Kasus ini sudah dalam proses sidik, namun masih lidik. Tentunya jangan menyerang harkat dan martabat orang. Kan ini baru laporan awal. Dan belum tentu juga kebenarannya, " kata pria asal Lampung Itu.
Lanjutnya, hasil konsultasi dengan penyidik Subdit Siber tadi, akan didiskusikan dengan kliennya. Terkait kasus ini pihaknya mengacu pada Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Yang berbunyi "Berita bohong" juga dilarang dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang berbunyi bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.
"Nah terhadap pelaku penyebar berita bohong akan dipidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," bebernya.
Ditambahkan Bennadi, ini bukan kasus operasi tangkap tangan (OTT), harus mengedepankan praduga tak bersalah.
"Akibat banyak berita yang beredar, mengakibatkan kerugian bagi klien kami. Dari sisi materi dan psikis profesinya, sebagai dokter. Hal ini harus dijaga, " tutupnya.
Kronologi Versi Pelapor
Sebelumnya, TAF (22) istri seorang pasien di salah satu rumah sakit swasta di Palembang melaporkan oknum dokter spesialis orthopedi inisial MY melakukan pelecehan seksual.
Saat itu TAF sedang hamil dengan usia kandungan 4 bulan.
Insiden ini terjadi pada Rabu (20/12/2023) lalu sekitar pukul 22:30 WIB dan dilaporkan korban ke Polda Sumsel keesokan harinya.
Dalam laporan tersebut diketahui korban inisial TAF hendak menemani sang suami yang sedang berobat ke rumah sakit dengan dokter inisial MY.
Kemudian terlapor MY menawarkan simulasi penyuntikkan syaraf kepada korban dan suaminya.
Terlapor menyampaikan jika itu adalah suntik vitamin, kemudian setelah pelapor alias korban disuntik ia malah merasakan pusing.
Saat sudah setengah sadar ia melihat jika terlapor sudah membuka pakaian dan berbuat asusila terhadap korban.
Setelah kejadian itu, TAF yang tercatat sebagai warga Kecamatan Plaju, Palembang ini masih trauma setelah melaporkan kejadian yang dialaminya.
TAF telah diperlakukan tidak senonoh oleh oknum dokter spesialis Ortopedi yakni MY.
"Benar pak saya sudah menjadi korban oleh oknum dokter tersebut. Namun saya tidak bisa berkomentar terlalu banyak, langsung saja dengan PH (penasehat hukum) saya," katanya saat dihubungi Sripoku.com, Selasa, (27/2/2023), melalui telepon selulernya.
TAF juga menuturkan seperti laporannya kepada petugas SPKT Polda Sumsel, saat kejadian tersebut dirinya menemani sang suami yang sedang berobat kepada oknum dokter tersebut. Namun selesai berobat saat ia bertanya kepada suster, "Boleh pulang atau belum?"
Dijawab suster nanti menunggu oknum dokter tersebut. Tak berselang lama dokter tersebut datang dan meminta untuk observasi.
"Nah di sana saya diperlakukan tidak senonoh. Yang katanya awal menyuntikkan vitamin ke suami, dan sisanya ke saya. Saya sudah bilang saya sedang hamil, dijawab tidak apa apa," katanya.
Kronologi Versi Dokter MY
Dokter MY membantah tegas laporan sudah melecehkan melecehkan istri pasiennya yang tengah hamil 4 bulan dan mengungkap kronologi kejadian versi dokter MY.
Terlapor MY disebut menawarkan modus simulasi penyuntikan syaraf kepada korban dan suaminya, hingga keduanya tidak sadar.
Terkait hal itu, dokter ortopedia di rumah sakit Bunda Medika Jakabaring, Banyuasin, Sumsel ini lantas membantah keras.
Hal itu disampaikan dokter MY saat ia memenuhi panggilan majelis kehormatan Etik Kedokteran Wilayah Provinsi dan Cabang Palembang, Rabu (28/2/2024) pagi.
Diwakilkan Ketua MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran), MY mengatakan bahwa suntikan vitamin itu atas permintaan suaminya sendiri.
"Jadi suami itu sedang terapi, lalu diberikan suntikan penghilang rasa nyeri dan diberikan vitamin," kata Dr Anang Tribowo SpM, Ketua MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran), Cabang Palembang saat dikonfirmasi.
Terkait, TAF dilakukan suntik vitamin juga, itu atas dasar permintaan suaminya.
"Saat disuntik suaminya pun dalam keadaan sadar dengan mata terbuka, suaminya yang menyuruh minta suntik vitamin, karena sang istri tidak pernah suntik vitamin, seperti apa kata suaminya, " katanya.
Lanjut Dr Anang, dari hasil keterangan My seperti tindihan tersebut, MY mengaku tuduhan tersebut tidak benar.
"Apalagi dikatakan MY membuka Resliting korban, itu tidak benar," katanya.
Terkait ditanya, terkait laporan korban di Polda Sumsel, Tambah Dr Anang, kita hormati proses tersebut.
Anang mengatakan, saat dilakukan klarifikasi terkait dugaan aksi pelecehan Seksual yang dilakukan dokter MY, dihadiri oleh Ketika IDI (ikatan Dokter Indonesia), cabang Palembang, Ketua IDi Provinsi, Sekretaris IB, Ketua MKEM Provinsi, Ketua dokter Ortopedi, dan ketua Pembela anggota serta MkEk cabang Palembang.
"Dokter MY, dipanggil sekitar pukul 09.00 hingga 10.45. dimana bersangkutan diklarifikasi dan di ambil keterangan terkait dugaan tersebut," katanya sambil mengatakan hal ini dilakukan untuk mencari tahu, apakah dokter My melakukan hal tersebut atau tidak.
Dokter MY Dipecat
Kepastian dokter MY dipecat disampaikan langsung LZ, Humas Rumah Sakit Bunda Medika Jakabaring, Banyuasin ketika dikonfirmasi.
Dokter MY langsung diberhentikan oleh pihak rumah sakit satu hari setelah perlakuan tak pantas yang menimpa TAF.
"Pihak rumah sakit langsung memberhentikan oknum dokter MY setelah mengetahui informasi tersebut. Setelah pemberhentian itu, oknum dokter tersebut tidak lagi praktek di RS BMJ," ujarnya, Rabu (28/2/2024).
Mengenai laporan yang sudah dibuat oleh korban ke Polda Sumsel, pihak rumah sakit menghormati proses penyelesaian perkara.
"Pihak korban kabarnya telah melapor kepada Polda Sumsel. Untuk itu, kita hormati dan serahkan penyelesaian kasusnya kepada kepolisian di Polda Sumsel. Untuk selanjutnya, dipersilakan konfirmasi kepada Polda Sumsel mengenai tindak lanjut perkembangan kasus tersebut," katanya.
Kuasa hukum korban TAF, Febriansyah SH mengatakan, pihak rumah sakit memang telah memecat dokter MY sehari setelah kejadian tersebut.
"Iya kami dapat informasi dari rumah sakit bahwa yang bersangkutan dipecat pada saat sehari kejadian. Selain itu direktur rumah sakit di cabangnya yang lain juga sudah memberhentikan oknum tersebut, dengan mengirim surat minta bukti LP untuk memecat oknum tersebut," katanya.
Ia menghargai pihak rumah sakit yang kooperatif dalam kepentingan penanganan kasus.
Namun sangat menyayangkan tidak ada itikad baik dari oknum dokter kepada kliennya sejak dilaporkan sampai dengan hari ini.
"Selama ini berproses, oknum dokter itu seolah-olah tidak ada itikad baik konfirmasi ke kami juga tidak ada," katanya.
dokter MY
Pelecehan
Dokter Diduga Lecehkan Istri Pasien
Dokter Lecehkan Ibu Hamil
Tribunsumsel.com
berita palembang
Dokter Myd Dicecar Penyidik 92 Pertanyaan Selama 8,5 Jam Kasus Dugaan Pelecehan, Status Masih Saksi |
![]() |
---|
Penuhi Panggilan Polisi, Kuasa Hukum Istri Pasien Lapor Dilecehkan Dokter Ungkap Isi Rekaman CCTV |
![]() |
---|
TAF Korban Pelecehan Oknum Dokter Jadi Sering Menangis dan Melamun, Malu Berinteraksi di Lingkungan |
![]() |
---|
Dilaporkan Lecehkan Istri Pasien, Dokter MY Ogah Ajak Damai: Seandainya Mau Damai Berarti Saya Salah |
![]() |
---|
Update Resmi Polda Sumsel Soal Nasib Dokter Diduga Lecehkan Istri Pasien, Kasus Naik Penyidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.