Berita Viral
Profil Ponpes Al Hanifiyyah Kediri, Tempat Santri Dianiaya Hingga Tewas, Tak Ada Izin Operasional
Mengenal Pondok Pesantren Al Hanifiyyah heboh santri dianiaya senior hingga tewas, ternyata tak ada izin operasional.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Slamet Teguh
Satu dari empat tersangka ini ternyata masih sepupu Bintang, yakni AF (16).
Kini keempat pelaku ditetapkan tersangka dikenakan pasal berlapis.
Baca juga: Kejamnya AF, Diberi Amanat Jaga Bintang, Bersama 3 Rekannya Ia Malah Aniaya Sepupunya Hingga Tewas
Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kediri Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bramastyo Priaji mengungkap pasal-pasal yang dikenai itu.
"Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak tentang kekerasan fisik pada anak; Pasal 170 KUHP tentang penggunaan kekerasan, serta; 351 tentang penganiayaan berulang yang menyebabkan kematian," ujar AKBP Bramastyo di hadapan media. Dikutip dari Kompas.com
Kapolres yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Staf Pribadi Pimpinan (Koorspripim) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) itu tidak menjelaskan detail ancaman pidananya.
Namun, mengacu pada perundangan yang ada, setiap pasal tersebut mempunyai ancaman pidana yang berbeda.
Baca juga: Ini Alasan 4 Tersangka Aniaya Santri di Pesantren Kediri Hingga Tewas, Sempat Ditegur dan Dinasehati
Ancaman pidana pada Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak berupa penjara 15 tahun serta denda Rp 3 miliar, sanksi Pasal 170 KUHP paling berat penjara 12 tahun, dan Pasal 351 ancaman pidana penjara 7 tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nova Indra Pratama, yang dikonfirmasi perihal perkembangan kasus, mengatakan bahwa penyidikan masih terus berlangsung. Sejauh ini belum ada penambahan tersangka.
Motif Pelaku
Kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Bintang Balqis Maulana (14), santri Ponpes Al Hanifiyyah asal Banyuwangi diduga akibat kesalahan pahaman yang berakibat penganiayaan, sehingga santri tewas mengenaskan.
Hal itu disampaikan Rini Puspitasari,SH pengacara 4 pelaku penganiayaan santri kepada sejumlah wartawan, Rabu (28/2/2024).
Dijelaskan Rini, penganiayaan Bintang bermula setelah para pelaku mendengar dan mengetahui korban tidak ikut sholat berjamaah.
Beberapa hari sebelumnya Bintang baru sakit, namun tetap disuruh kerja. Kerja yang dimaksud adalah piket kebersihan.
Dengan maksud untuk memberikan nasehat dan bertanya, namun jawaban yang diberikan Bintang tidak nyambung sehingga mematik emosi 4 orang pelaku sehingga terjadi pemukulan pertama pada hari Selasa (20/2/2024).
Pengakuan Suryadi, Pelaku Pembunuhan Siswi SMK di Lampung Tengah, Kekasih Gelap Marah Dimintai Uang |
![]() |
---|
Pukuli Guru, Begini Nasib Siswa di Sinjai, Dikeluarkan & Ayahnya yang Polisi Diperiksa Propam |
![]() |
---|
Dilaporkan Hilang usai Demo, Ternyata Eko Purnomo Merantau Kerja jadi Penangkap Ikan di Kalteng |
![]() |
---|
Dipicu Pertengkaran Suami Istri, Ini Kronologi Kontrakan di Cakung Dilalap Api, Pelaku Kabur |
![]() |
---|
VIDEO Detik-detik Evakuasi Pasien Obesitas 300 KG di Sragen, Alami Sesak Mapas Ada Cairan di Perut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.