Berita Viral

Pengakuan Gus Fatih Pengasuh Ponpes Al Hanifiyyah Saat Terjadi Penganiayaan Santri 'Diluar Prediksi'

Inilah sosok pengasuh Pondok Pesantren Al Hanifiyyah disorot saat antarkan jenazah Bintang ke rumah duka.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Slamet Teguh
Youtube Kompas TV
Inilah sosok pengasuh Pondok Pesantren Al Hanifiyyah disorot saat antarkan jenazah Bintang ke rumah duka. 

Di tanggal 21 Februari 2024, korban didatangi dua orang pelaku di pesantren, guna meminta klarifikasi keluhan korban kepada orang tua tentang kondisi pesantren.

Pelaku kemudian menganiaya korban karena kesal dengan jawaban yang diberikan korban.

Beberapa saat kemudian datang dua pelaku lain yang ikut menganiaya korban.

Aksi kekerasan baru terhenti setelah korban diselamatkan santri yang lain. Diduga, bentuk penganiayaan sangat mematikan sehingga membuat korban meninggal dunia.

Korban terluka dengan cukup parah.

Korban sempat mendapatkan perawatan medis di pondok pesantren yang kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Arga Husada, namun sayang nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

Ancaman Pelaku

Keempatnya kini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kediri Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bramastyo Priaji mengungkap pasal-pasal yang dikenai itu.

"Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak tentang kekerasan fisik pada anak; Pasal 170 KUHP tentang penggunaan kekerasan, serta; 351 tentang penganiayaan berulang yang menyebabkan kematian," ujar AKBP Bramastyo di hadapan media. Dikutip dari Kompas.com

Kapolres yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Staf Pribadi Pimpinan (Koorspripim) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) itu tidak menjelaskan detail ancaman pidananya.

Namun, mengacu pada perundangan yang ada, setiap pasal tersebut mempunyai ancaman pidana yang berbeda.

Ancaman pidana pada Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak berupa penjara 15 tahun serta denda Rp 3 miliar, sanksi Pasal 170 KUHP paling berat penjara 12 tahun, dan Pasal 351 ancaman pidana penjara 7 tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nova Indra Pratama, yang dikonfirmasi perihal perkembangan kasus, mengatakan bahwa penyidikan masih terus berlangsung. Sejauh ini belum ada penambahan tersangka.

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved