Berita Viral
Pengakuan Gus Fatih Pengasuh Ponpes Al Hanifiyyah Saat Terjadi Penganiayaan Santri 'Diluar Prediksi'
Inilah sosok pengasuh Pondok Pesantren Al Hanifiyyah disorot saat antarkan jenazah Bintang ke rumah duka.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah sosok pengasuh Pondok Pesantren Al Hanifiyyah disorot saat antarkan jenazah Bintang ke rumah duka.
Korban bernama Bintang Balqis Maulana tewas setelah menjadi korban penganiayaan senior di Pesantren Al Hanifiyyah Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada Jumat (23/2/2024).
Adapun empat tersangka penganiayaan Bintang Balqis Maulana hingga tewas itu adalah para senior di pesantren tersebut, yakni AF (16), MN (18), MA (18), dan AK (17).
Beredar video penyampaian keterangan pengasuh Pondok saat antarkan jenazah jadi sorotan publik, salah satu dari Youtube Kompas.com.
Pasalnya, tak sedikit yang menyoroti ekspreksi pengasuh ponpes saat menyampaikan keterangannya terkait kasus kematian Bintang.
Adapun ekspresi wajah pengasuh itu seolah disebut diduga cengengesan.
Kendati begitu, tak sedikit yang penasaran dengan sosoknya.
Lantas siapakah sosoknya ?

Pengasuh Ponpes Al Hanifiyyah bernama Fatihunada yang kerap disapa Gus Fatih atau Kyai Fatih.
Pada saat kejadian tewasnya Bintang, Gus Fatih mengatakan dirinya hanya mendapatkan laporan bahwa Bintang meninggal dunia karena terpeleset di kamar mandi tanpa sempat melihat kondisi jenazah Bintang.
Baca juga: Profil Ponpes Al Hanifiyyah Kediri, Tempat Santri Dianiaya Hingga Tewas, Tak Ada Izin Operasional
Pengasuh pesantren Al Hanifiyah, Fatihunada menjelaskan pihaknya hanya menerima laporan korban meninggal akibat terpeleset di kamar mandi dari pengurus pesantren.
"Saya dikabari (kondisi) sudah meninggal.
Dapat laporan itu karena jatuh terpeleset di kamar mandi," kata Fatihunada. Dikutip dari Kompas.com
"(Perihal penganiayaan) tidak tahu sama sekali.
Jadi di luar prediksi saya dugaan semacam itu.
Lha wong dari awal bilangnya terpeleset," lanjut dia.
Usai mendengar kabar tersebut, sejumlah pengurus kemudian membantu pemulangan jenazah ke Banyuwangi.
Gus Fatih pun turut serta mendampingi pemulangan jenazah bersama beberapa pengurus pesantren.
Setelah melakukan penyelidikan, kepolisian akhirnya menetapkan empat tersangka atas kasus meninggalnya Bintang Balqis Maulana.
Baca juga: Terungkap Motif 4 Pelaku Penganiayaan Santri di Ponpes Kediri, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Adapun empat tersangka penganiayaan Bintang Balqis Maulana hingga tewas itu adalah para senior di pesantren tersebut, yakni AF (16), MN (18), MA (18), dan AK (17).
Satu dari empat tersangka ini ternyata masih sepupu Bintang, yakni AF (16).
Kini keempat pelaku ditetapkan tersangka dikenakan pasal berlapis.
Motif Pelaku
Kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Bintang Balqis Maulana (14), santri Ponpes Al Hanifiyyah asal Banyuwangi diduga akibat kesalahan pahaman yang berakibat penganiayaan, sehingga santri tewas mengenaskan.
Hal itu disampaikan Rini Puspitasari,SH pengacara 4 pelaku penganiayaan santri kepada sejumlah wartawan, Rabu (28/2/2024).

Dijelaskan Rini, penganiayaan Bintang bermula setelah para pelaku mendengar dan mengetahui korban tidak ikut sholat berjamaah.
Beberapa hari sebelumnya Bintang baru sakit, namun tetap disuruh kerja. Kerja yang dimaksud adalah piket kebersihan.
Dengan maksud untuk memberikan nasehat dan bertanya, namun jawaban yang diberikan Bintang tidak nyambung sehingga mematik emosi 4 orang pelaku sehingga terjadi pemukulan pertama pada hari Selasa (20/2/2024).
Baca juga: Kejamnya AF, Diberi Amanat Jaga Bintang, Bersama 3 Rekannya Ia Malah Aniaya Sepupunya Hingga Tewas
Ternyata hari Rabu (21/2/2024) korban tidak ikut sholat lagi. Kemudian oleh pelaku korban disuruh sholat dan mandi, malahan dari kamar mandi korban malah telanjang.
Sehingga korban sempat dianiaya lagi karena saat ditanya jawaban yang disampaikan tidak sambung sehingga memantik emosi para pelaku.
Korban sempat diobati karena ada luka di pipinya, selanjutnya Jumat (23/2/2024) dini hari kondisi korban semakin bertambah pucat kemudian dibawa ke rumah sakit ternyata setelah diperiksa korban sudah meninggal dunia.
Selanjutnya kejadian itu dilaporkan kepada pengasuh dan setelah dimandikan kemudian dipulangkan ke Banyuwangi.
Dijelaskan Rini, ke 4 pelaku penganiayaan seluruhnya masih di bawah umur. Usia 16, 17 dan dua pelaku baru berusia 18 tahun di tahun ini.
Pelaku Sempat Bonceng Tiga Bawa Jasad Korban
Pelaku nekat membawa korban yang sudah menjadi mayat dengan bonceng tiga menggunakan motor.
Kepergian para pelaku sambil membawa mayat korban diduga tak diketahui pengurus pondok pesantren.
Bukan tanpa sebab, hal tersebut dilakukan para pelaku lantaran panik dengan kondisi Bintang.
Hal ini membuat para pelaku nekat membawa korban ke rumah sakit.
Sementara, berdasarkan hasil introgasinya kepada salah seorang tersangka yakni AF yang juga masih keluarganya, pelaku mengaku ketakutan lantaran korban tak sadarkan diri.
AF sempat berkilah kepada keluarga korban jika Bintang jatuh di kamar mandi.
Padahal, fakta sebenarnya yakni Bintang tewas usai dianiaya AF dan teman-temannya.
Diduga, sejak diatas motor, korban Bintang sudah meninggal dunia.
Kronologi Peristiwa Penganiayaan
Berikut ini kronologi peristiwa Penganiayaan Santri di salah satu pondok pesantren di Kediri, Jawa Timur.
Korban menghubungi keluarga untuk meminta dijemput dari pesantren pada tanggal 19 Februari 2024.
Di tanggal 21 Februari 2024, korban didatangi dua orang pelaku di pesantren, guna meminta klarifikasi keluhan korban kepada orang tua tentang kondisi pesantren.
Pelaku kemudian menganiaya korban karena kesal dengan jawaban yang diberikan korban.
Beberapa saat kemudian datang dua pelaku lain yang ikut menganiaya korban.
Aksi kekerasan baru terhenti setelah korban diselamatkan santri yang lain. Diduga, bentuk penganiayaan sangat mematikan sehingga membuat korban meninggal dunia.
Korban terluka dengan cukup parah.
Korban sempat mendapatkan perawatan medis di pondok pesantren yang kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Arga Husada, namun sayang nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Ancaman Pelaku
Keempatnya kini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kediri Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bramastyo Priaji mengungkap pasal-pasal yang dikenai itu.
"Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak tentang kekerasan fisik pada anak; Pasal 170 KUHP tentang penggunaan kekerasan, serta; 351 tentang penganiayaan berulang yang menyebabkan kematian," ujar AKBP Bramastyo di hadapan media. Dikutip dari Kompas.com
Kapolres yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Staf Pribadi Pimpinan (Koorspripim) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) itu tidak menjelaskan detail ancaman pidananya.
Namun, mengacu pada perundangan yang ada, setiap pasal tersebut mempunyai ancaman pidana yang berbeda.
Ancaman pidana pada Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak berupa penjara 15 tahun serta denda Rp 3 miliar, sanksi Pasal 170 KUHP paling berat penjara 12 tahun, dan Pasal 351 ancaman pidana penjara 7 tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nova Indra Pratama, yang dikonfirmasi perihal perkembangan kasus, mengatakan bahwa penyidikan masih terus berlangsung. Sejauh ini belum ada penambahan tersangka.
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Sosok Megawati, Istri Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo Sesumbar Rampok Uang Negara, Maafkan Suami |
![]() |
---|
Tangis Penyesalan Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo di Depan Istri Usai Sesumbar Rampok Uang Negara |
![]() |
---|
Motif FT Sebar Video Anggota DPRD Gorontalo Sesumbar Rampok Uang Negara, Ngotot Minta Dinikahi |
![]() |
---|
Sosok FT, Wanita Rekam Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo akan Rampok Uang Negara, Diduga Selingkuhan |
![]() |
---|
Pengakuan Wahyudin Moridu Anggota DPRD Gorontalo Mabuk Miras Sebut Rampok Uang Negara Biar Miskin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.