Sidang Pembunuh Adik Bupati Muratara
Pembunuh Abadi Adik Bupati Muratara Dituntut Hukuman Mati, Keluarga: Itu Baru Setimpal
Dua terdakwa kasus pembunuhan dengan korban Muhamad Abadi, adik Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) Devi Suhartoni dituntut hukuman mati.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Kakak beradik pembunuh adik Bupati Muaratara dituntut hukuman mati, keluarga korban merasa lega.
Ajukan Pledoi
Kuasa hukum dua terdakwa, Husni Thamrin berpendapat pasal 340 KUHP yang diterapkan kepada kliennya masih terlihat dipaksakan.
Ia menilai harusnya pasal yang diterapkan adalah pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan.
"Menurut analisa kami unsurnya bukan 340 KUHP, justru pasal 170 ayat 3 KUHP. Jadi melakukan penganianayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan meninggal dunia. Terkait tuntutan itu ya tidak masalah, karena nanti majelis hakim yang memutuskan," katanya.
Terkait tuntutan jaksa, pihaknya akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.
"Sidang pekan depan kita akan membacakan nota pembelaan dari tuntutan JPU," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.