Berita Viral

Misteri Dibalik Whatsapp Santri Sebelum Tewas di Ponpes Kediri, Nomor Keluarga Semua Diblok Senior

Kecurigaan pihak keluarga dibalik kasus kematian di Pondok Pesantren Al Hanifiyyah dikuak.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TribunKediri.com
Kecurigaan pihak keluarga dibalik kasus kematian di Pondok Pesantren Al Hanifiyyah dikuak. 

Namun Bintang sempat mengeluh sakit.

Baca juga: Ternyata Sang Sepupu Adalah Dalang Penganiayaan Santri Ponpes di Kediri Hingga Tewas Pemicunya Salat

Bintang juga sempat menghubungi Suyanti melalui video call.

Pesan tulisan yang disampaikan lewat WA itu pun tak banyak dan sangat singkat.

Yang diminta anaknya tersebut hanya ingin dijemput dari pondok.

Pesan tersebut dikirim sekitar satu minggu sebelum Bintang Balqis Maulana dinyatakan meninggal dunia.

Tangis Ibu Bintang Balqis Maulana Santri Tewas di Ponpes Kediri, Kecewa Sepupu Ikut Aniaya Putra
Tangis Ibu Bintang Balqis Maulana Santri Tewas di Ponpes Kediri, Kecewa Sepupu Ikut Aniaya Putra (Tribun Jakarta)

Pelaku Ditangkap

Kini keempat pelaku ditetapkan tersangka dikenakan pasal berlapis.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kediri Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bramastyo Priaji mengungkap pasal-pasal yang dikenai itu.

"Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak tentang kekerasan fisik pada anak; Pasal 170 KUHP tentang penggunaan kekerasan, serta; 351 tentang penganiayaan berulang yang menyebabkan kematian," ujar AKBP Bramastyo di hadapan media. Dikutip dari Kompas.com

Baca juga: Terungkap Motif 4 Pelaku Penganiayaan Santri di Ponpes Kediri, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kapolres yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Staf Pribadi Pimpinan (Koorspripim) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) itu tidak menjelaskan detail ancaman pidananya.

Namun, mengacu pada perundangan yang ada, setiap pasal tersebut mempunyai ancaman pidana yang berbeda.

Ancaman pidana pada Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak berupa penjara 15 tahun serta denda Rp 3 miliar, sanksi Pasal 170 KUHP paling berat penjara 12 tahun, dan Pasal 351 ancaman pidana penjara 7 tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nova Indra Pratama, yang dikonfirmasi perihal perkembangan kasus, mengatakan bahwa penyidikan masih terus berlangsung. Sejauh ini belum ada penambahan tersangka.

Motif Pelaku

Kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Bintang Balqis Maulana (14), santri Ponpes Al Hanifiyyah asal Banyuwangi diduga akibat kesalahan pahaman yang berakibat penganiayaan, sehingga santri tewas mengenaskan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved