Bayi Dibanting di Kalsel

Tampang Hidayat, Pelaku Banting Bayi Umur 1 Minggu hingga Tewas di HST Kalsel, Beraksi saat Mabuk

Pelaku HA (53), tampak duduk jongkok dengan wajah sedikit tertutup rambut, matanya menatap tajam ke arah kamera, tega membanting bayi usai 1 Minggu

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Banjarmasinpost/Stanislaus Sene
PELAKU BANTING BAYI- Pelaku HA (53), tampak duduk jongkok dengan wajah sedikit tertutup rambut, matanya menatap tajam ke arah kamera, tega membanting bayi usai 1 Minggu 

TRIBUNSUMSEL.COM - Polisi merilis foto tampang pelaku yang tega membanting seorang bayi berusia 1 minggu di Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan.

Dilansir dari tayangan Banjarmasinpost, pelaku bernama Hidayat Aminullah(35), tampak duduk jongkok dengan wajah sedikit tertutup rambut, matanya menatap tajam ke arah kamera.

Ia tampak mengenakan baju kaos bercorak warna biru putih.

Baca juga: Pilu, Bayi Usia 1 Minggu di HST Kalsel Tewas Dibanting Pria Mabuk, Nenek Korban Histeris

BAYI TEWAS DIBANTING  - Bayi di HST Kalsel tewas dibanting pria pemabuk. Ayah korban membawa jenazah sang anak menuju pemakaman.
BAYI TEWAS DIBANTING - Bayi di HST Kalsel tewas dibanting pria pemabuk. Ayah korban membawa jenazah sang anak menuju pemakaman. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sene)

Diketahui, pelaku merupakan warga Desa Murung A, Kecamatan Batu Benawa. 

HA diketahui sering bolak-balik masuk ke rumah korban, dan terakhir dalam kondisi mabuk. 

Ia juga sudah dikenal oleh di kalangan masyarakat sekitar.

Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Hulu Sungai Tengah untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.

Kasubsi PIDM Polres HST, Aiptu Husaini, membenarkan peristiwa mengenaskan tersebut.

“Terduga pelaku sudah diamankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, dilansir dari Banjarmasinpost.com.

Menurut Husaini, penyidik masih mendalami motif pelaku. 

“Kami memastikan kasus ini ditangani secara serius. Pelaku ditahan di Polres HST untuk menjalani proses hukum,” tegasnya.

Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, menjelaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No.35 Tahun 2014.

Ia dikenakan UU terkait Perlindungan Anak Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman berat.

Kronologi Banting Bayi

Peristiwa memilukan bayi dibanting pria mabuk itu terjadi pada Senin (22/9/2025) sekira pukul 09.00 WITA di sebuah rumah di Jalan Perintis Kemerdekaan, Barabai.
 
Saat itu, ibu korban, Zahra (25), tengah mandi dan bayi berusia satu minggu dititipkan kepada neneknya, Farida (60).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved