Dokter Diduga Lecehkan Istri Pasien

Dokter MY Ancam Lapor Balik Pelapor, Kuasa Hukum Sebut Miliki Bukti Otentik, Bukan Kasus OTT

Dokter MY, dokter spesialis ortopedi di Banyuasin yang dilaporkan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri pasien ancam melapor balik pelapor.

|
Penulis: andyka wijaya | Editor: Vanda Rosetiati
KOLASE TRIBUN SUMSEL
Dokter MY, dokter spesialis ortopedi di Banyuasin yang dilaporkan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri pasien ancam melapor balik. Hal ini diungkap Advokat Assc Prof Bennadi Hay SH MH selaku kuasa hukum dokter MY, Rabu (28/2/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dokter MY, dokter spesialis ortopedi di Banyuasin yang dilaporkan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri pasien ancam melapor balik pelapor, kuasa hukum sebut memiliki bukti-bukti otentik.  

Hal ini disampaikan Advokat Assc Prof Bennadi Hay SH MH selaku kuasa hukum dokter MY oknum dokter yang sebelumnya tugas di RS Bunda Medika, Jakabaring, Banyuasin yang dilaporkan dugaan kasus pelecehan seksual terhadap istri pasein berinisial Taf (22).

Bennadi Hay sangat menyayangkan terkait pernyataan dari rekan seprofesi advokat yakni Febriansyah sebagai kuasa hukum TAF yang dimuat di sejumlah flatform media online dan media sosial.

"Harusnya dicek dan ricek terlebih dahulu terkait kasus ini, kami sangat sayangkan, apalagi memberikan data-data yang tidak akurat dari kuasa hukum pelapor. Padahal semua yang disampaikan hampir tidak sesuai fakta sebenarnya," ungkap Bennedi kepada Sripoku.com, ketika dihubungi melalui Ponsel selulernya, Rabu (28/2/2024), malam.

Terkait peristiwa ini, lanjutnya, mereka telah memiliki bukti-bukti otentik, untuk kejadian yang terjadi sebenarnya.

"Kasus ini sudah dalam proses sidik, namun masih lidik. Tentunya jangan menyerang harkat dan martabat orang. Kan ini baru laporan awal. Dan belum tentu juga kebenarannya, " kata pria asal Lampung Itu.

Baca juga: Klarifikasi RS Bunda Medika Jakabaring Soal Dokter MY Diduga Lecehkan Istri Pasien, Tegaskan Sanksi

Lanjutnya, hasil konsultasi dengan penyidik Subdit Siber tadi, akan didiskusikan dengan kliennya. Terkait kasus ini pihaknya mengacu pada Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Yang berbunyi "Berita bohong" juga dilarang dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang berbunyi bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.

"Nah terhadap pelaku penyebar berita bohong akan dipidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," bebernya.

Ditambahkan Bennadi, ini bukan kasus operasi tangkap tangan (OTT), harus mengedepankan praduga tak bersalah.

"Akibat banyak berita yang beredar, mengakibatkan kerugian bagi klien kami. Dari sisi materi dan psikis profesinya, sebagai dokter. Hal ini harus dijaga, " tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi dugaan kekerasan seksual dialami seorang istri pasein yakni berinisial TAF (22) warga Lorong Karang Anyar, Kecamatan Plaju yang mengaku sudah diperlakukan tidak senonoh oleh oknum dokter Spesialis ortopedi yakni berinisial MY

Tidak terima atas kejadian tersebut, ditemani Kuasa Hukumnya Febriansyah, TAF kemudian melaporkan peristiwa ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, kemarin.

Dugaan peristiwa kekerasan seksual ini terjadi di salah satu rumah sakit yang terletak di Jalan Gubernur HA Bastari Kecamatan Jakabaring, Palembang, Rabu (20/12/2023), sekitar pukul 22.30.

Kronologi Versi Dokter MY

Dokter MY membantah tegas laporan sudah melecehkan melecehkan istri pasiennya yang tengah hamil 4 bulan dan mengungkap kronologi kejadian versi dokter MY

Sebelumnya, dokter MY dilaporkan oleh korban inisial TAF (22) ke SPKT Polda Sumsel.

Terlapor MY disebut menawarkan modus simulasi penyuntikan syaraf kepada korban dan suaminya, hingga keduanya tidak sadar.

Terkait hal itu, dokter ortopedia di rumah sakit Bunda Medika Jakabaring, Banyuasin, Sumsel ini lantas membantah keras.

Hal itu disampaikan dokter MY saat ia memenuhi panggilan majelis kehormatan Etik Kedokteran Wilayah Provinsi dan Cabang Palembang, Rabu (28/2/2024) pagi.

Diwakilkan Ketua MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran), MY mengatakan bahwa suntikan vitamin itu atas permintaan suaminya sendiri.

"Jadi suami itu sedang terapi, lalu diberikan suntikan penghilang rasa nyeri dan diberikan vitamin," kata Dr Anang Tribowo SpM, Ketua MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran), Cabang Palembang saat dikonfirmasi.

Terkait, TAF dilakukan suntik vitamin juga, itu atas dasar permintaan suaminya.

"Saat disuntik suaminya pun dalam keadaan sadar dengan mata terbuka, suaminya yang menyuruh minta suntik vitamin, karena sang istri tidak pernah suntik vitamin, seperti apa kata suaminya, " katanya.

Lanjut Dr Anang, dari hasil keterangan My seperti tindihan tersebut, MY mengaku tuduhan tersebut tidak benar.

"Apalagi dikatakan MY membuka Resliting korban, itu tidak benar," katanya.

Terkait ditanya, terkait laporan korban di Polda Sumsel, Tambah Dr Anang, kita hormati proses tersebut.

Anang mengatakan, saat dilakukan klarifikasi terkait dugaan aksi pelecehan Seksual yang dilakukan dokter MY, dihadiri oleh Ketika IDI (ikatan Dokter Indonesia), cabang Palembang, Ketua IDi Provinsi, Sekretaris IB, Ketua MKEM Provinsi, Ketua dokter Ortopedi, dan ketua Pembela anggota serta MkEk cabang Palembang.

"Dokter MY, dipanggil sekitar pukul 09.00 hingga 10.45. dimana bersangkutan diklarifikasi dan di ambil keterangan terkait dugaan tersebut," katanya sambil mengatakan hal ini dilakukan untuk mencari tahu, apakah dokter My melakukan hal tersebut atau tidak.

IDI Hormati Proses Penyelidikan

SEBELUMNYA, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Sumsel menegaskan tetap menerapkan asas praduga tak bersalah hingga penyelidikan kasus oknum dokter diduga lecehkan istri pasien di Banyuasin selesai dilakukan polisi. 

Ketua IDI Sumsel, dr Hj Abla Ghanie Sp. THT-KL (K) mengatakan, pihaknya sangat menghormati proses penyelidikan yang saat ini masih berjalan. 

"Jadi tetap dengan asas praduga tak bersalah, sampai penyelidikan selesai," kata Dokter Abla saat dikonfirmasi, Rabu (28/2/2024).

Menurutnya, kalau memang ternyata dokter tersebut nantinya dinyatakan bersalah, maka IDI tidak akan membela suatu yang salah. 

"Kita selalu berpihak pada kebenaran, maka silakan diproses sesuai hukum," ungkapnya

Dokter Abla mengimbau kepada dokter, dalam melayani pasien IDI selalu menjunjung tinggi kode etik, yang sudah dilafazkan pada sumpah Dokter.

Sosok Dokter MY

Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan ini telah dilaporkan korban inisial TAF (22) ke SPKT Polda Sumsel.

Diketahui, oknum dokter terduga pelaku pelecehan seksual inisial MY ini adalah dokter spesialis ortopedi.

Diduga pelaku bertugas di Rumah Sakit Bunda Medika Jakabaring, Banyuasin, Sumatera Selatan.

Atas laporan dugaan asusila tersebut, oknum dokter MY kini dikabarkan dipecat sehari setelah kejadian.

Kepastian dokter MY dipecat disampaikan langsung LZ, Humas Rumah Sakit Bunda Medika Jakabaring, ketika dikonfirmasi.

Dokter MY langsung diberhentikan oleh pihak rumah sakit satu hari setelah perlakuan tak pantas yang menimpa TAF.

"Pihak rumah sakit langsung memberhentikan oknum dokter MY setelah mengetahui informasi tersebut. Setelah pemberhentian itu, oknum dokter tersebut tidak lagi praktek di RS BMJ," ujarnya, Rabu (28/2/2024).

Mengenai laporan yang sudah dibuat oleh korban ke Polda Sumsel, pihak rumah sakit menghormati proses penyelesaian perkara.

"Pihak korban kabarnya telah melapor kepada Polda Sumsel. Untuk itu, kita hormati dan serahkan penyelesaian kasusnya kepada kepolisian di Polda Sumsel. Untuk selanjutnya, dipersilakan konfirmasi kepada Polda Sumsel mengenai tindak lanjut perkembangan kasus tersebut," katanya.

Dilaporkan ke Polda Sumsel

Sebelumnya, TAF (22) istri seorang pasien di salah satu rumah sakit swasta di Palembang melaporkan oknum dokter spesialis orthopedi inisial MY melakukan pelecehan seksual. Insiden ini terjadi pada Rabu (20/12/2023) lalu sekitar pukul 22:30 WIB. Dilaporkan korban ke Polda Sumsel keesokan harinya.

Dalam laporan tersebut diketahui korban inisial TAF hendak menemani sang suami yang sedang berobat ke rumah sakit dengan dokter inisial MY.

Kemudian terlapor MY menawarkan simulasi penyuntikkan syaraf kepada korban dan suaminya. Terlapor menyampaikan jika itu adalah suntik vitamin, kemudian setelah pelapor alias korban disuntik ia malah merasakan pusing.

Saat sudah setengah sadar ia melihat jika terlapor sudah membuka pakaian dan berbuat asusila terhadap korban.

Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Riswidiati Anggraini membenarkan adanya laporan tersebut.

"Laporan masih proses lidik, rencana mau gelar," ujar Riswidiati saat dikonfirmasi, Selasa (27/2/2024).

Sejauh ini pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi dan korban untuk proses penyelidikan.

"Ada 7 saksi yang diperiksa," katanya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved