Dokter Diduga Lecehkan Istri Pasien

Dokter MY Ancam Lapor Balik Pelapor, Kuasa Hukum Sebut Miliki Bukti Otentik, Bukan Kasus OTT

Dokter MY, dokter spesialis ortopedi di Banyuasin yang dilaporkan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri pasien ancam melapor balik pelapor.

|
Penulis: andyka wijaya | Editor: Vanda Rosetiati
KOLASE TRIBUN SUMSEL
Dokter MY, dokter spesialis ortopedi di Banyuasin yang dilaporkan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri pasien ancam melapor balik. Hal ini diungkap Advokat Assc Prof Bennadi Hay SH MH selaku kuasa hukum dokter MY, Rabu (28/2/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dokter MY, dokter spesialis ortopedi di Banyuasin yang dilaporkan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri pasien ancam melapor balik pelapor, kuasa hukum sebut memiliki bukti-bukti otentik.  

Hal ini disampaikan Advokat Assc Prof Bennadi Hay SH MH selaku kuasa hukum dokter MY oknum dokter yang sebelumnya tugas di RS Bunda Medika, Jakabaring, Banyuasin yang dilaporkan dugaan kasus pelecehan seksual terhadap istri pasein berinisial Taf (22).

Bennadi Hay sangat menyayangkan terkait pernyataan dari rekan seprofesi advokat yakni Febriansyah sebagai kuasa hukum TAF yang dimuat di sejumlah flatform media online dan media sosial.

"Harusnya dicek dan ricek terlebih dahulu terkait kasus ini, kami sangat sayangkan, apalagi memberikan data-data yang tidak akurat dari kuasa hukum pelapor. Padahal semua yang disampaikan hampir tidak sesuai fakta sebenarnya," ungkap Bennedi kepada Sripoku.com, ketika dihubungi melalui Ponsel selulernya, Rabu (28/2/2024), malam.

Terkait peristiwa ini, lanjutnya, mereka telah memiliki bukti-bukti otentik, untuk kejadian yang terjadi sebenarnya.

"Kasus ini sudah dalam proses sidik, namun masih lidik. Tentunya jangan menyerang harkat dan martabat orang. Kan ini baru laporan awal. Dan belum tentu juga kebenarannya, " kata pria asal Lampung Itu.

Baca juga: Klarifikasi RS Bunda Medika Jakabaring Soal Dokter MY Diduga Lecehkan Istri Pasien, Tegaskan Sanksi

Lanjutnya, hasil konsultasi dengan penyidik Subdit Siber tadi, akan didiskusikan dengan kliennya. Terkait kasus ini pihaknya mengacu pada Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Yang berbunyi "Berita bohong" juga dilarang dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang berbunyi bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.

"Nah terhadap pelaku penyebar berita bohong akan dipidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," bebernya.

Ditambahkan Bennadi, ini bukan kasus operasi tangkap tangan (OTT), harus mengedepankan praduga tak bersalah.

"Akibat banyak berita yang beredar, mengakibatkan kerugian bagi klien kami. Dari sisi materi dan psikis profesinya, sebagai dokter. Hal ini harus dijaga, " tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi dugaan kekerasan seksual dialami seorang istri pasein yakni berinisial TAF (22) warga Lorong Karang Anyar, Kecamatan Plaju yang mengaku sudah diperlakukan tidak senonoh oleh oknum dokter Spesialis ortopedi yakni berinisial MY

Tidak terima atas kejadian tersebut, ditemani Kuasa Hukumnya Febriansyah, TAF kemudian melaporkan peristiwa ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, kemarin.

Dugaan peristiwa kekerasan seksual ini terjadi di salah satu rumah sakit yang terletak di Jalan Gubernur HA Bastari Kecamatan Jakabaring, Palembang, Rabu (20/12/2023), sekitar pukul 22.30.

Kronologi Versi Dokter MY

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved