Pemilu 2024

Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024 Resmi dari KPU RI, Hingga Pengangkatan Calon Terpilih

Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024 dari KPU RI tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.

Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/CHOIRUL RAHMAN
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024 dari KPU RI tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. 

10. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024.

11. Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024

12. Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024

13. Penetapan pasangan calon: 22 September 2024.

14.Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024

15. Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024.

16. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024

17. Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

18. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU

19. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih

Dengan adanya jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan, diharapkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar dan demokratis.

Pilkada Serentak 2024 merupakan proses pemilihan kepala daerah yang melibatkan 545 daerah di Indonesia.

Tahapan persiapan dan penyelenggaraan telah ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved