Berita Selebriti

Eks Suami Artis Ghatan Saleh Jadi Buronan Polisi Usai Nyaris Tembak Teman, Keluarga Minta Damai

Gathan Saleh Hilabi alias GSL mantan suami artis Cut Keke dan Dina Lorenza ternyata ingin berdamai usai nyaris tembak temannya.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Tribunnews.com
Gathan Saleh Hilabi alias GSL mantan suami artis Cut Keke dan Dina Lorenza ternyata ingin berdamai usai nyaris tembak temannya. 

Dia mengatakan pihaknya saat ini masih fokus untuk mencari pelaku untuk nantinya dimintai keterangannya.

"Jadi pihak Polres masih mencari keberadaan dugaan pelaku sampai saat ini," jelasnya.

Kronologi kejadian

Adapun kejadian bermula ketika Andika yang tengah berjalan kaki seorang diri usai membeli makan berpapasan dengan GSL di area parkir perkantoran pada Kamis (8/2/2024) sekira pukul 14.00 WIB.

Dalam keadaan panik dan ketakutan, Andika berupaya menyelamatkan diri naik ke lantai dua melewati tangga lalu menutup pintu kantor.

Sempat terjadi aksi saling dorong antara Andika dengan pelaku karena GSL. Pelaku berupaya mendobrak pintu besi kantor hingga rusak untuk mengejar korban ke lantai dua.

"Pintu ditendang sampai rusak, tapi berhasil saya gembok. Setelahnya saya langsung naik ke lantai dua. Saya keluar jendela, saya tanya ada masalah apa sampai begini," ujarnya.

Andika menuturkan saling kenal dengan GSL, namun dia tidak mengetahui secara pasti masalah yang menyebabkan pelaku kalap hingga berupaya melakukan penembakan.

Kedua tembakan GSL disebut meleset karena mengenai kaca lantai dua kantor. Andika hanya mengalami luka ringan pada bagian tangan akibat terkena serpihan kaca yang pecah.

Saat kejadian sebenarnya terdapat dua teknisi yang sedang bekerja di sekitar lokasi, namun karena mendengar suara tembakan mereka seketika melarikan diri.

"Habis menembak dia kabur. Saya jam 15.00 WIB di hari kejadian langsung lapor ke Polres Jakarta Timur. Alhamdulillah laporan langsung diterima dan polisi langsung datang," lanjut Andika.

Laporan Andika pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur tercatat dengan nomor STLP/B/416/II/2024/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA.

Berdasar laporan tersebut, GSL disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana.

Dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang barang siapa yang tanpa hak memasukkan, memiliki dan menggunakan senjata api atau bahan peledak.

(*)

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved