Pemilu 2024

Viral Caleg di Subang Diduga Kalah Suara Teror Warga Nyalakan Petasan di Masjid, Seorang Nenek Tewas

Aksi seorang caleg di Subang diduga tak terima kalah suara membuat onar di kampungnya viral. menyalakan petasan di masjid dan membongkar beton.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Slamet Teguh
TribunJabar.com
Aksi seorang caleg di Subang diduga tak terima kalah suara membuat onar di kampungnya viral. menyalakan petasan di masjid dan membongkar beton. 

Perolehan Suara

seperti apa perolehan suara H Ahmad Rizal yang viral karena menyalakan petasan di atas menara masjid tersebut?

Dilansir dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (26/2/2024) pagi, Ahmad Rizal dari Partai Nasdem itu mendapatkan sebanyak 421 suara.

Suara Ahmad Rizal bukanlah yang terbanyak di partainya untuk DPRD Subang Dapil IV.

Di internal Partai Nasdem, Hafil Gaputra Sanjaya meraih suara tertinggi dengan perolehan 1.099.

Lalu, ada Harung Alvi yang memperoleh suara sementara sebanyak 531.

Keluarga Siap Tanggung Jawab

Kapolsek Patokbeusi AKP Anton Indra Gunawan mengatakan kondisi di Desa Tambakjati berangsur kondusif setelah aksi tak terpuji yang dilakukan H Ahmad Rizal.

"Kami Muspika Patokbeusi dan keluarga Caleg tersebut bersama warga Tambakjati yang merasa dirugikan sudah melakukan mediasi dan sepakat tak akan membawanya ke jalur hukum," ujar Anton saat ditemui pada Minggu (25/2/2024).

Menurut Anton, kedua belah pihak sepakat tak akan menempuh jalur hukum karena keluarga Ahmad Rizal bersedia mengganti semua kerugian.

"Kedua belah pihak sepakat tidak akan menempuh jalur hukum dengan syarat pihak H Rizal bersedia bertanggung jawab perbuatannya yang tidak terpuji dan mengganggu ketertiban umum di Desa Tambakjati," katanya.

Anton mengungkapkan, keluarga Ahmad Rizal juga memohon bantuan kepada pihak TNI-Polri untuk mendata kerugian, baik materil maupun immateril.

"Sampai saat ini kami pihak Muspika masih mendata semua kerugian warga," ucapnya

Setelah data kerugian didapat, lanjut Anton, pihak Muspika dan Pemdes Tambakjati akan mengambil langkah lebih lanjut terkait solusi penyelesaian ganti rugi.

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan baca berita di saluran Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved