Pemilu 2024

6 PPK di Muratara Sudah Selesaikan Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan, 1 Kecamatan Masih Alot

Ketua KPU Muratara, Heriyanto mengatakan, sebanyak 6 PPK di Muratara sudah selesaikan rekapitulasi suara tingkat kecamatan, 1 kecamatan masih alot.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Sebanyak 6 PPK di Muratara sudah selesaikan rekapitulasi suara tingkat kecamatan, 1 kecamatan masih alot. Pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat PPK Karang Jaya masih berlangsung alot. Mereka harus merampungkan penghitungan suara ulang terlebih dahulu pada seluruh TPS khusus pileg DPRD Kabupaten Muratara, Senin (26/2/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) telah menyelesaikan pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024.

Ketua KPU Muratara, Heriyanto mengatakan, sebanyak 6 PPK di Muratara sudah selesaikan rekapitulasi suara tingkat kecamatan, 1 kecamatan masih alot.

"Tinggal satu kecamatan lagi yang belum selesai, Kecamatan Karang Jaya," katanya, Senin (26/2/2024).

Keenam PPK yang sudah selesai yakni Rupit, Karang Dapo, Rawas Ulu, Ulu Rawas, Rawas Ilir, dan Nibung.

Sedangkan satu kecamatan lagi yakni PPK Karang Jaya masih berlangsung alot.

Mereka harus merampungkan penghitungan suara ulang terlebih dahulu pada seluruh TPS khusus pileg DPRD kabupaten.

Baca juga: 59 Suara PKS OKU Timur Dilaporkan Hilang, KPU Tunggu Hasil Investigasi Dari Bawaslu

Menurut Heriyanto, secara garis besar, proses rekapitulasi penghitungan suara di 6 kecamatan yang sudah selesai tersebut berjalan dengan lancar.

"Alhamdulillah, proses rekapitulasi penghitungan suara sejauh ini tidak ada kendala," kata dia.

Dilanjutkannya, kesuksesan dan kelancaran proses rekapitulasi penghitungan suara tentunya berkat kerjasama semua pihak.

Heriyanto menerangkan, dasar PPK melaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi suara sesuai Undang Undang Nomor 17 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024.

Juga ketentuan dan keputusan Ketua KPU RI Nomor 219 Tahun 2024 tentang teknis penyelenggaraan rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Ditambahkannya, saat pelaksanaan proses rekapitulasi suara, PPK diberikan semacam kelonggaran tugas untuk tidak memaksakan diri dalam bekerja.

"Teman-teman PPK jangan sampai dipaksakan, waktunya makan, istirahat ya harus digunakan dengan sebaik-baiknya," ujar Heriyanto.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved