Pemilu 2024

105 TPS di Karang Jaya Muratara Hitung Suara Ulang Khusus Pileg DPRD Kabupaten Usai Didemo Massa

Sebanyak 105 TPS di Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dilakukan penghitungan suara ulang. 

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT AIZULLAH
Penghitungan suara ulang di Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Senin (26/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah 


TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Sebanyak 105 TPS di Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dilakukan penghitungan suara ulang

105 TPS tersebut merupakan seluruh TPS di 14 desa dan 1 kelurahan se-Kecamatan Karang Jaya. 

Penghitungan ulang ini khusus surat suara pemilihan legislatif (Pileg) DPRD Kabupaten Muratara. 

"Target kita penghitungan ulang ini selesai dalam sehari dua hari ini, itu target kita," kata Ketua PPK Karang Jaya, Anzar Meilani, Senin (26/2/2024). 

Penghitungan suara ulang ini merupakan tuntutan dari massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Kecamatan Karang Jaya. 

Massa sebelumnya menggelar aksi damai di depan kantor Camat Karang Jaya hingga berujung pemblokiran Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).

Baca juga: Viral Tangis Ibu Lihat Anaknya Jadi Caleg Gagal Kini Stres, Pakai Jas & Peci Tiap Hari, Istri Merana

Mereka semula menuntut agar penghitungan ulang hanya untuk tiga desa saja yakni Desa Embacang Lama, Embacang Baru, dan Embacang Baru Ilir. 

Penghitungan ulang khusus untuk Pemilihan DPRD Kabupaten Muratara di 17 TPS dalam 3 desa tersebut. 

Alhasil, Panwaslu Karang Jaya mengeluarkan surat rekomendasi kepada PPK Karang Jaya untuk melakukan penghitungan ulang di tiga desa 'Embacang Raya' itu. 

Dalam surat rekomendasi itu disebutkan bahwa ditemukan adanya KPPS tidak menyampaikan Form C Hasil Salinan kepada Pengawas TPS dan saksi peserta Pemilu.

Dugaan pelanggaran itu terjadi saat penghitungan suara pada Pemilu serentak tanggal 14 Februari 2024 lalu di 17 TPS dalam 3 desa tersebut. 

Padahal sesuai dengan ketentuan yang ada, KPPS wajib memberikan Form C Hasil Salinan kepada Pengawas TPS dan saksi peserta Pemilu.

Namun begitu, belakangan muncul protes dari pihak yang lain bahwa jika dilakukan penghitungan suara ulang agar jangan hanya di 3 desa tersebut. 

Melainkan harus dihitung ulang pula di seluruh desa dan kelurahan se-Kecamatan Karang Jaya. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved