Dua Polisi Keroyok Wanita di Klub Malam

Kasus 2 Oknum Perwira Polisi Pangkat AKP Keroyok Mahasiswi di Klub Malam, Respon Kuasa Hukum

Kasus dua oknum perwira polisi pangkat AKP mengeroyok seorang mahasiswi di salah satu klub malam terus bergulir. Respon kuasa hukum mahasiswi.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN/TANGKAP LAYAR
Kasus dua oknum perwira polisi pangkat AKP mengeroyok seorang mahasiswi di salah satu klub malam di Palembang terus bergulir. Respon kuasa hukum mahasiswi disampaikan Sabtu (24/2/20240 menanggapi statemen Kapolda Sumsel atas kasus tersebut. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kasus dua oknum perwira polisi pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) mengeroyok seorang mahasiswi di salah satu klub malam terus bergulir. 

Bahkan Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo langsung angkat bicara terkait permasalahan yang kini dihadapi kedua anggotanya yang bertugas di Polres Banyuasin Polda Sumsel tersebut, Jumat (23/2/2024).

Penasihat hukum Mutiara (21) mahasiswi yang menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan dua oknum Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim Polres Banyuasin, merespon statemen Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo yang menyebut jika ada motif lain dibalik pelaporan serta permintaan yang tinggi dari pelapor.

A Rilo Budiman salah satu penasihat hukum korban mengatakan, sangat menyayangkan adanya pernyataan permintaan yang tinggi itu.
Ia mempertanyakan permintaan tinggi yang dimaksud seperti apa dan stabdarnya bagaimana.

"Terkait pernyataan 'permintaan tinggi' dari kami yang disampaikan itu, secara logika sederhananya artinya ada juga permintaan rendah dong, sedang, atau tinggi. Maksudnya itu seperti apa, masih ngambang. Standar tingginya itu bagaimana, agak lucu," ujar Rilo kepada Tribunsumsel.com, Sabtu (24/2/2024).

Baca juga: 2 Pengusaha di Sumsel Protes Tagihan Pajak Penghasilan Rp 16 Miliar, Dugaan Pemerasan Oknum Pajak

Dia menerangkan laporan polisi yang dibuat oleh kliennya pada 29 Januari 2024.

Kemudian laporan tersebut dilimpahkan ke penyidik Subit III Jatanras Polda Sumsel, berselang beberapa hari kemudian tepatnya pada tanggal 5 Februari 2024, kliennya malah dilaporkan balik.

"Sementara laporan kami pada tanggal 29 Januari belum juga ada respon lebih lanjut sebelum kami lakukan press confrence tersebut. Alhamdulillah setelah adanya pressconfrence, barulah kami dapat pemanggilan untuk melakukan BAP pertama atas laporan kami sendiri. Kalau istilah kami No Viral No Justice," katanya.

Tanggapan dua oknum polisi pangkat AKP yang bertugas di Banyuasin disampaikan usai keduanya dilaporkan mengeroyok seorang wanita di klub malam. Foto wanita inisial M didampingi  pengacaranya melaporkan oknum polisi ke Polda Sumsel atas dugaan melakuka penganiayaan di klub malam di Jalan R Sukamto Palembang, Rabu (21/2/2024).
Foto wanita inisial M didampingi pengacaranya melaporkandua  oknum polisi ke Polda Sumsel atas dugaan melakukan penganiayaan di klub malam di Jalan R Sukamto Palembang, Rabu (21/2/2024). (TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN)

Pihaknya sempat mempertanyakan kenapa laporan kliennya tidak jalan, malah kliennya yang dapat surat pemanggilan lebih dulu atas pelaporan oleh oknum Kasat tersebut.

Sebelum dilaporkan balik, ia mengakui jika ada pertemuan antara terlapor dengan tim kuasa hukum untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

Namun, mereka begitu kaget dengan adanya laporan balik tersebut.

"Komunikasi itu mereka (terlapor) duluan yang menghubungi bahwa pengen ada ngobrol dan menawarkan ganti rugi biaya pengobatan klien kami. Ketika kami dilaporkan balik artinya diskusi dan upaya untuk menyelesaikan perkara ini secara baik-baik gagal dong. Sebab klien kami mendapat surat panggilan tanggal 17 Februari 2024 atas laporan balik yang dilakukan mereka," tuturnya.

Ia meminta Kapolda Sumsel untuk mendengar juga cerita dari versi pelapor agar tidak terkesan sebelah pihak.

Tim penasihat hukum juga optimis dengan rekaman CCTV di lokasi yang diklaim merekam apa yang dilakukan dua oknum Kasat.

"Agak sedih ya mendengarnya. Harusnya detail pak Kapolda menanyakan kepada anak buahnya terkait apa yang disampaikan tersebut bisa dipertanggung jawabkan, jangan sampai ada blunder. Awal tengah dan akhirnya harus lengkap. Jangan sepotong-sepotong. Fair dong harus Pak Kapolda, dan jangan menyimpulkan. Sangat dipertanyakan pernyataan tersebut," ujarnya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved