Arti Kata Bahasa Arab

Arti Nyekar, Ziarah Kubur, Makna, Hikmah dan Hukum Berziarah Bagi Perempuan Jelang Bulan Ramadhan

Ziarah adalah sarana untuk mengingatkan kita (yang masih hidup di dunia) akan kematian. Bahwa tiap-tiap kita akan menemui akhir kehidupan.

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
Arti Nyekar, Ziarah Kubur, Makna, Hikmah dan Hukum Berziarah Bagi Perempuan Jelang Bulan Ramadhan 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Arti Nyekar, Ziarah Kubur, Makna, Hikmah dan Hukum Berziarah Bagi Perempuan Jelang Bulan Ramadhan .

Istilah ziarah, asal kata dari bahasa Arab.
Ziarah diambil dari kata ziyadah yang berarti menengok atau mengunjungi.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ziarah berarti kunjungan ke tempat yang dianggap keramat atau mulia seperti pemakaman dan lain sebagainya.

Sedangkan berziarah artinya adalah berkunjung ke tempat yang dianggap keramat atau mulia, seperti makam dan lain sebagainya untuk berkirim doa agar orang yang telah meninggal dan kita ziarahi mendapat nikmat kubur.

Dikutip dari Gramedia.com, Ali al-Hawari dalam tulisannya "Pedoman Tempat-tempat Ziarah Kubur", ziarah kubur adalah suatu bentuk ritual yang sudah berakar di masyarakat sejak zaman dahulu.

Dalam syariat Islam, ziarah kubur itu bukan sekadar menengok kubur bukan pula sekadar tahu dan mengerti di mana ia dikubur atau untuk mengetahui keadaan kubur atau makam.

Akan tetapi, kedatangan seseorang atau keluarga ke kuburan atau makam adalah dengan maksud untuk mendoakan kepada yang dikubur dan mengirim pahala untuknya atas bacaan ayat-ayat Alquran dan kalimat-kalimat Thayyibah seperti tahlil, tahmid, tasbih, shalawat dan lainya.

Di masyarakat Jawa, ziarah kubur disebut juga dengan istilah nyekar.
Nyekar adalah aktivitas mengunjungi makam orang tua, saudara, atau kerabat yang sudah meninggal. Nyekar bisa dilakukan kapan saja. Namun, biasanya nyekar dilakukan saat menjelang Ramadhan atau saat Hari Raya Idul Fitri biasanya nyekar/ziarah dilakukan dengan


Berziarah kubur adalah sesuatu hal yang disyariatkan dalam agama berdasarkan (dengan dalil) hadits-hadits Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam dan ijma’.

Ziarah kubur bagi perempuan, masih diperselisihkan hukumnya. Sementara para wanita tua, diperbolehkan sehingga mubah bagi mereka untuk berziarah kubur. Dalam kitabal Fiqhu al-Madzahib al-Arba'ah, Syaikh Abdurrahman Al-Jaziri mengungkapkan pula ziarah kubur disunnahkan atas pria.

Para ulama fiqh memiliki dua pendapat khusus untuk kaum wanita yaitu sunnah dan mubah.

Sunnah bagi perempuan yang kuat sekira berada di kuburan, tidak lemah dalam mental dan tidak sedih berlarut-larut. 

Mubah bagi perempuan yang mungkin tidak kuat berada di kuburan dan terbawa emosi selama di pemakaman.

Ssedangkan untuk kaum laki-laki mereka tidak ada pertentangan antara ulama tentang bolehnya berziarah kubur.

Tujuan dan Hikmah Ziarah Kubur:
1. Sarana untuk mengingatkan kita (yang masih hidup di dunia) akan kematian. Bahwa tiap-tiap kita akan menemui akhir kehidupan seperti mereka yang ada di alam kubur.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved