Pemilu 2024

Suara Sementara 3 Caleg DPR Dapil Sumsel Tembus 100 Ribu, Ada Anak Mantan Gubernur dan Wagub Sumsel

Tiga nama di pertarungan Calon Legislatif (Caleg) Sumsel DPR RI Dapil Sumsel berhasil menembus lebih 100 ribu perolehan suara sementara

KOLASE TRIBUN SUMSEL
Tiga Caleg DPR RI Dapil Sumsel yang memperoleh suara sementara tertinggi, Kamis (22/2/2024) 

Sedangkan Ketua DPD partai Golkar Sumsel sekaligus Caleg petahana Bobby Adhityo Rizaldi tercecer diperingkat ketiga dengan 43.175 suara. 

Partai Demokrat diposisi selanjutnya yang berpeluang mendapatkan kursi pada Pemilu 2024 ini, mengingat terdapat Caleg petahana Wahyu Sanjaya 

Partai Demokrat saat ini meraih 149.102 suara untuk sementara, dengan Wahyu Sanjaya diperingkat teratas meraih 56.909 suara, disusul mantan anggota DPRD Sumsel Mirzan Ikbal 29.680 suara. 

Kemudian PKB yang saat ini mengumpulkan 142.423 suara, dengan perolehan suara terbanyak sementara diduduki adik kandung Herman Deru yang juga petahana Bertu Merlas  sebanyak 86.633 suara sementara, mengungguli mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Sunso Duadji yang ada diperingkat kedua dengan 20.250 suara sementara. 

Sedangkan Partai Amanat Nasional (PAN) posisinya saat ini untuk kursi DPR RI Dapil II terancam, meski begitu jika melihat dari sejarah yang ada PAN selalu mendapat kursi dari Dapil tersebut. 

Suara PAN saat ini telah mencapai 75.848 dengan mantan Bupati OKI Iskandar unggul sementara 30.676 suara dibanding saudaranya sendiri ataupun petahana saat ini Hanna Gayatri yang baru memperoleh 24.032 suara. 

Sedangkan partai politik lainnya seperti PKS peluangnya sangat kecil bisa mendapatkan jatah kursi yang tersedia, dikarenakan baru mengumpulkan 59.015 suara, mengingat pada hasil Pileg 2019 lalu PKS tidak meraih kursi DPR RI Dapil Sumsel II. 

Disclaimer: Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua KPU Sumsel Andika Pranaya Jaya mengatakan, jika persoalan hasil perolehan suara yang ditampilkan di situs KPU tersebut, hanya sebagai alat bantu dan bukan hasil final. Selain itu ia tak menampik jika hasil yang ditampilkan terkadang bermasalah. 

"Pastinya hasil perolehan suara yang ditampilkan situs KPU dari aplikasi Sirekap ini, merupakan 'alat bantu' sehingga publik mengetahui perhitungan di TPS, " pungkasnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved