Pemilu 2024
Pemilihan Suara Ulang di Muratara Harus Jadi Pelajaran untuk KPPS Lebih Teliti Bekerja
Pemungutan suara ulang (PSU) di Desa Lubuk Kemang, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tengah dilaksanakan.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Pemungutan suara ulang (PSU) di Desa Lubuk Kemang, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tengah dilaksanakan.
PSU ini diharapkan menjadi pelajaran untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar lebih teliti saat mengemban tugas.
Hal itu diingatkan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sumsel Ahmad Naafi saat melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan PSU di Kabupaten Muratara, Kamis (22/2/2024).
"Ini harus menjadi pelajaran untuk kita semua, PSU ini bagian dari perbaikan dari pelanggaran administrasi, jadi perbaikannya melalui pemilihan suara ulang," terangnya.
Ahmad Naafi mengatakan, tim dari Bawaslu Sumsel sengaja turun ke Kabupaten Muratara untuk memastikan bahwa PSU ini berlangsung sesuai dengan Peraturan KPU yang berlaku.
Baca juga: PSL di Palembang Digelar 24 Februari, Ada 20 TPS Tersebar di 3 Kecamatan, Total 4.961 DPT
Menurut dia, berdasarkan laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Muratara terkait kejadian ini memang betul-betul pelanggaran administrasi yang mesti diadakan PSU.
"Setelah laporan dikaji oleh Bawaslu Muratara berdasarkan keterangan dan klarifikasi dari pelapor, terlapor, dan saksi-saksi, maka sudah cukup bukti bagi Bawaslu untuk memberikan rekomendasi PSU," katanya.
Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Muratara, Heriyanto mengungkapkan bahwa PSU di daerah ini hanya digelar di 1 TPS yakni TPS 1 Desa Lubuk Kemang, Kecamatan Rawas Ulu.
PSU digelar untuk seluruh jenis pemilihan yakni presiden dan wakil presiden, serta anggota legislatif semua jenjang.
Heriyanto mengungkapkan, digelarnya PSU di TPS 1 Desa Lubuk Kemang karena ditemukan ada pemilih mencoblos di TPS ini padahal yang bersangkutan terdaftar dalam DPT di TPS 2.
Kemudian, di TPS 2 Desa Lubuk Kemang yang memang oknum warga tersebut ada dalam DPT di sana ternyata mencoblos kembali untuk yang kedua kalinya.
"Pemilih itu ada di DPT TPS 2, tapi dia pertama kali mencoblos di TPS 1, terus dia mencoblos lagi di TPS 2 di tempat DPT-nya," terang Heriyanto.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Syarif Hidayatullah Askolani Jadi Anggota DPRD Sumsel Termuda, Sebut Ayah Jadi Guru Politiknya |
![]() |
---|
30 Anggota DPRD Prabumulih Periode 2024-2029 Dilantik 27 September, Tiap Dewan Dibatasi 4 Pendamping |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Muara Enim Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Profil H Ubaidillah Calon Ketua DPRD PALI Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Sosok Fathi Atalla Panggarbesi Jadi Anggota DPRD Pagar Alam Termuda, Baru 22 Tahun, Putra Jubir HDCU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.