Berita Musi Rawas
Terima Kiriman Narkoba Lewat Jasa Paket, Bandar Ganja Lintas Provinsi Dibekuk BNN di Musi Rawas
Kolaborasi BNNK Musi Rawas dan BNNK Lubuklinggau, berhasil mengamankan seorang bandar narkotika jenis ganja lintas provinsi
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- Kolaborasi BNNK Musi Rawas dan BNNK Lubuklinggau, berhasil mengamankan seorang bandar narkotika jenis ganja lintas provinsi.
Tersangka adalah Ridho Oktavian warga Jalan Syahri Wahab, Kelurahan Megang Sakti I, Lingkungan 2 Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas.
Tersangka ditangkap pada Sabtu (17/02/2024) sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di wilayah Kota Lubuklinggau.
Kepala BNNK Mura, AKBP Abdul Rahman mengatakan, penangkapan tersangka bermula saat anggota mendapat informasi dari warga, akan ada transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Megang Sakti.
Kemudian, anggota melakukan penyelidikan, hingga akhirnya didapat informasi, bahwa transaksi ganja tersebut akan dilakukan melalui jasa pengiriman Lion Parcel.
"Diketahui, ganja tersebut dikirim oleh Rahmat dari Medan dan penerima adalah Ridho Oktavian dengan alamat Jalan Syahri Wahab Kelurahan Megang Sakti I," kata Kepala BNNK, Minggu (18/02/2024).
Baca juga: Viral Cewek Tomboy di Palembang Kepergok Mencuri HP, Nangis Memohon ke Warga Jangan Dihajar
Selanjutnya, anggota pun melakukan koordinasi dengan pihak Lion Parcel serta melakukan control delivery ke alamat penerima tersebut.
"Kurir dari Lion Parcel lalu menghubungi no handphone penerima dengan nomor 0852187124**," jelas Kepala BNNK.
Dari konfirmasi pihak kurir dengan penerima, penerima menyampaikan agar paket tersebut dititipkan kepada pedagang yang ada di Pasar Megang Sakti.
"Saat itu, anggota masih melakukan pengintaian terhadap paket tersebut," ungkap Kepala BNNK.
Tak lama kemudian, setelah paket dititipkan ke pedagang di Pasar Megang Sakti, kemudian anak anak kecil yang mengambil paket tersebut.
"Selanjutnya petugas mengikuti anak tersebut. Setelah tiba di rumah anak tersebut, anggota langsung melakukan pengerebekan," ucap Kepala BNNK.
Setelah digerebek, anggota mendapati kakak dan bibi penerima (Ridho).
Menurut keterangan mereka, bahwa penerima paket sedang dalam perjalanan dari Padang menuju lubuklinggau.
Selanjutnya sekitar pukul 17.00 Wib, anggota berhasil mengamankan tersangka Ridho Oktavian di Jalan Lintas Sumatera yang mengarah Lubuklinggau.
"Tersangka yang berhasil diamankan, tersangka juga mengaku bahwa didalam paket tersebut adalah ganja dan paket tersebut memang miliknya," imbuh Kepala BNNK.
Selain mengamankan tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti 1 paket diduga ganja kering dengan berat bruto 110 gram, kemudian 1 unit handphone android.
"Saat ini tersangka digelandang ke BNNK Musi Rawas untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutup Kepala BNNK.
Bulog Setop Serap Gabah, Petani di Musi Rawas Kini Jual Hasil Panen Dalam Bentuk Beras |
![]() |
---|
Mahasiswa Asal Lubuklinggau Buat Laporan Palsu Ngaku Korban Begal, Padahal Motor Dijual HP Digadai |
![]() |
---|
Anggota DPRD Musi Rawas Dilaporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kini Penuhi Panggilan Polisi |
![]() |
---|
Ganggu Ketertiban, PKL di Muara Beliti Musi Rawas Ditegur Satpol PP, Bakal Ditertibkan Jika Bandel |
![]() |
---|
Suaminya Berhasil Kabur, Istri di Musi Rawas Ditangkap Polisi karena Bisnis Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.