Remaja Tewas Tawuran di Palembang
Tampang 3 Pelaku Tawuran di Palembang Tewaskan Seorang Remaja, Bawa Tombak Saat Beraksi
Tampang 3 pelaku tawuran di Palembang yang menewaskan seorang remaja diperlihatkan saat Satreskrim Polrestabes Palembang, Sabtu (17/2/2024).
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tampang 3 pelaku tawuran di Palembang yang menewaskan seorang remaja diperlihatkan saat Satreskrim Polrestabes Palembang, Sabtu (17/2024).
Tiga pelaku ini membawa tombak sepanjang 1,5 meter saat beraksi dan barang bukti tersebut juga sudah diamankan polisi.
Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap tiga pelaku tawuran yang menyebabkan satu orang meninggal dunia yakni M Putra Alam (19) di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kelurahan Keramasan Kertapati.
Peristiwa tawuran itu terjadi pada 9 Februari 2024 dini hari.
Selain korban meninggal dunia ada dua orang korban lainnya yang mengalami luka yakni Engga dan Rio Ferdin.
Ketiga pemuda yang diamankan Laguna Nopriansyah, Miko Aprilian, dan M Fadil, bersama masing-masing senjata yang mereka gunakan saat tawuran.
Salah satu senjata yang digunakan adalah tombak sepanjang 1,5 meter.
Baca juga: BREAKING NEWS: Massa Tutup Jalinsum Sumsel-Jambi di Muratara, Protes Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, peristiwa tawuran itu dilatari dua kelompok remaja yang janjian di Instagram untuk melakukan tawuran.
"Antara kelompok barat seberang Ilir yang akun IG Begelo melakukan tawuran dengan kelompok selatan Seberang Ulu akun IG Pandawa Official, mereka saling tantang dan ejek di medsos," ujar Harryo.
Polisi mengamankan pula tiga senjata tajam yang terdiri dari tombak sepanjang 1,5 meter, celurit dan corbek.
Menurut keterangan saksi yang dihimpun penyidik pelaku Laguna alias Rian adalah salah satu orang yang ikut mengeroyok korban M Putra Alam. Sedangkan dua lainnya membacok dua korban luka lainnya.
"Menurut keterangan saksi pelaku ini dibantu teman-teman yang lain. Terdapat ketidaksesuaian keterangan diantara mereka, saling melempar. Yang jelas satu pelaku yang ikut membacok yakni Laguna alias Rian sudah kami amankan," ujarnya.
Kini polisi masih memburu tiga orang DPO pelaku tawuran yang masih berkeliaran. Salah satunya adalah pelaku yang juga membacok korban meninggal dunia.
"Tiga orang masih kita buru," katanya.
Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP Ayat 2 angka 3e dengan ancaman pidana kurungan 12 tahun penjara.
berita palembang terkini
Tawuran di Keramasan
Tawuran di Palembang
Tawuran
Remaja Tewas Tawuran di Palembang
Polrestabes Palembang
Tribunsumsel.com
Keroyok Remaja Saat Tawuran Hingga Tewas, Tiga Pemuda di Palembang Dituntut 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Satu Pelaku Tawuran di Palembang Hingga Tewaskan Remaja Masih Buron, Polisi: Segera Serahkan Diri |
![]() |
---|
Kesaksian Korban Selamat Tawuran di Palembang, Kelompok Enjoy Galo Berjumlah 60 Orang Lebih |
![]() |
---|
Remaja Tewas Tawuran di Keramasan Kertapati, 1 Pelaku Ditangkap 3 Kabur Masih Diburu |
![]() |
---|
Pengakuan Pelaku Tawuran Tewaskan Remaja di Palembang, Tusuk Korban 3 Kali, Kaget Dijemput Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.