Pilpres 2024

Panwascam Sekayu Rekomendasi PSU di TPS 05 Desa Muara Teladan, Temuan 1 Orang Nyoblos 2 Kali

Pada saat dia mau mencoblos tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena sudah dipakai oleh Riza Pahlevi sebelumnya. 

Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Sri Hidayatun
fajri/sripoku.com
Panwascam Sekayu Irwan ST ketika memberikan rekomendasi PSU terhadap PPK Kecamatan Sekayu. 

TRIBUNSUMSEL.COM,SEKAYU- Adanya temuan satu orang mencoblos dua kali di Sekayu, membuat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sekayu Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 05 yang berada di Desa Muara Teladan Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin.

Ketua Panwascam Sekayu Irwan ST mengatakan, rekomendasi PSU ini didasari karena di TPS tersebut telah terjadi pencoblosan dua kali, dimana satu orang mencoblos mendapatkan dua undangan. 

"Jadi yang bersangkutan atas nama Riza Pahlevi dan mencoblos di TPS 05, namun sebenarnya DPT nya ada di TPS 014," ujarnya, Jumat (16/2/2024).

Sedangkan untuk di TPS 05 ada juga nama yang sama atas nama Riza Pahlevi juga.

Pada saat dia mau mencoblos tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena sudah dipakai oleh Riza Pahlevi sebelumnya. 

"Jadi pengawas TPS kami menyampaikan bila telah terjadi pencoblosan di dua tempat oleh satu orang. Maka itu PSU akan digelar untuk 5 surat suara," jelasnya.

Terkait jadwal kapan akan digelarnya PSU di TPS tersebut, ia menyebutkan jika PPK yang akan menjadwalkan.

Baca juga: Demo di Bawaslu Muba, Tuntut Usut Oknum PPK dan PPS Arahkan Pilih Caleg Tertentu

"Kami sudah melakukan kajian, bahwa di peraturan KPU nomor 25 dan Perbawaslu 1 tahun 2024 apabila terjadi pencoblosan satu orang di dua tempat wajib dilakukan PSU.  Jadi diputuskan hanya 1 TPS, yakni TPS 05 Desa Muara Teladan," ungkapnya.

Terkait apakah ada indikasi kesengajaan dari si pemilih, dirinya tak menampik adanya hal tersebut.

"Kami menilai ini sepertinya ada unsur kesengajaan dari si pemilih. Memang dia mendapatkan dua surat undangan, tapi di surat itu NIK nya berbeda," tegasnya.

Terkait apakah ada sanksi bagi si pelanggar atas penyalahgunaan NIK orang lain tersebut, dirinya menyebutkan jika untuk selanjutnya dari Bawaslu Kabupaten yang memutuskan. 

"Kami hanya memberikan rekomendasi sesuai juknis PKPU bahwa panwascam hanya merekomendasikan. Untuk tindak lanjutnya dari Bawaslu Muba," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sekayu, Kurnia Astuti mengatakan pihaknya akan menggelar rapat dan berkoordinasi dengan komisioner KPU terkait penyelenggaraan PSU itu akan dilaksanakan. 

"Karena kami baru menerima rekomendasi PSU dari Panwascam hari ini, bahwa PSU akan digelar di TPS 05 di desa Muara Teladan," ujarnya.

Terkait adanya dugaan indikasi kelalaian KPPS maupun kesengajaan, pihaknya tak ingin menyalahkan siapapun. Karena hal tersebut sepenuhnya diserahkan dengan Panwascam.

"Kalau sesuai jadwal, pelaksanaan PSU waktunya 10 hari dari pelaksanaan pemilu kemarin (14 Februari)," tutupnya. 

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved