Pilpres 2024
Dua TPS di Sekayu Berpotensi Lakukan PSU,Ketua KPU Muba : Ada Pemilih Nyoblos Dua Kali
Sehingga KPU menyimpulkan jika ditarik runut ke belakang, bisa indikasinya karena kelalaian dan bisa juga kesengajaan.
Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM,SEKAYU - Ada dua TPS di Desa Muara Teladan Kecamatan Sekayu, Muba yang berpotensi digelar Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Muba, Sigit Nugroho yang menyebutkan dua TPS tersebut yakni TPS 5 DAN TPS 14 yang masih berada dalam wilayah desa tersebut.
"Nanti (hari ini) akan segera diputuskan apa yang terjadi terkait dua TPS yang berada di desa tersebut. Indikasinya ada salah seorang pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak dua kali," ujarnya.
Ia menambahkan, kebetulan pemilih tersebut namanya sangat mirip, hanya berbeda huruf P dan V.
Sehingga KPU menyimpulkan jika ditarik runut ke belakang, bisa indikasinya karena kelalaian dan bisa juga kesengajaan.
"Kalau dilihat dari unsur kelalaian, KPPS mengirimkan surat undangan itu ke satu orang. Sedangkan kalau unsur kesengajaan bahwa satu orang tersebut dua kali dengan memakai dua surat undangan tersebut di TPS berbeda," jelasnya.
Baca juga: Surat Suara Tertukar di Kelurahan 36 Ilir Gandus, PPS Tunggu KPU Palembang Kejelasan PSU
Padahal secara aturan, setiap orang atau pemilih hanya berhak menggunakan hak pilihnya di satu TPS saja. Maka itu kedua indikasi tersebut masih dalam kajian Bawaslu.
"Ada dua orang berbeda tetapi memiliki nama hampir mirip, hanya berbeda satu huruf. Mereka masih berada dalam satu desa. Jadi akibatnya ada satu orang yang tidak mendapatkan surat undangan, karena suratnya sudah diantar ke orang yang lain," bebernya.
Hanya saja KPU belum bisa menyatakan bahwa ini sudah pasti PSU. Karena pihaknya masih menunggu kajian rekomendasi dari Bawaslu Muba.
"Namun sepertinya akan bermuara ke arah PSU. Andai akan digelar PSU jadi memungkinkan seluruh surat suara 5 kategori pemilihan itu akan digunakan seperti sebelumnya," tutupnya.
Baca berita menarik lainnya di google news
SAH, Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden dan Wapres 2024-2029, Kapan Pelantikannya ? |
![]() |
---|
Alasan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Muhaimin, Sebut Tidak Beralasan Menurut Hukum |
![]() |
---|
Sosok 3 Hakim Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Muhaimin, Beri Dissenting Opinion |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Muhaimin, 3 Hakim Beri "Dissenting Opinion" |
![]() |
---|
Bahagianya Titiek Soeharto Usai Prabowo Menang Pilpres 2024, Senyum-senyum Bersalaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.