Pemilu 2024
Bawaslu Palembang Beri Rekomendasi Pemilihan Suara Lanjutan di 22 TPS, Ini Rinciannya
Bawaslu Palembang memberi rekomendasi pada 3 PPK di Kota Palembang untuk menggelar Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 22 TPS.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang memberi rekomendasi pada 3 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Palembang untuk menggelar Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 22 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Iya, PSL semua rekomendasi kita berikan," kata Ketua Bawaslu Palembang Yusnar, Jumat (16/2/2024).
Menurut Yusnar, 22 TPS yang direkomendasikan PSL itu dikarenakan surat suaranya tertukar, sehingga harus dilakukan pemungutan suara dan perhitungan ulang.
Beberapa TPS itu adalah di TPS 009 dan 010 di Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus, yang tidak ada surat suara DPRD Kota Palembang untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Palembang I.
"Karena cuma surat suara DPRD kota di 2 TPS itu tertukar dengan Dapil IV. Dengan masing-masing pemilih di TPS 009 sebanyak 240 pemilih dan di TPS 010 sebanyak 210 pemilih, sehingga total 250 (450 pemilih), untuk dilaksanakan PSL, " ucapnya.
Baca juga: Harga Beras Naik, Dinas Perdagangan Palembang Ungkap Pasokan Berkurang dari Produsen
Kemudian di 5 TPS (TPS 22, 27,31,35 dan 40) pada Kelurahan Sungai Lais Kalidoni, yang dimana surat suara DPRD provinsi Sumsel Dapil II tertukar dengan jumlah pemilih sebanyak 751 surat suara.
Sedangkan di Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapi aada surat suara DPRD Provinsi Dapil I tertukar Dapil III (OKI-OI) di 12 TPS , dengan 814 suara pemilih. Termasuk di Kelurahan Kemang Baru terdapat 3 TPS (421 pemilih) untuk dilaksanakan PSL.
"Jadi, di 2 Kecamatan yaitu Kertapati dan Kalidoni, surat suara tertukar DPRD Provinsinya. Kalau di Kecamatan Gandus tadi surat suara DPRD kota Palembang. Jadi rekomendasi sudah dikeluarkan, " paparnya.
Dalam rekomendasi tersebut, Yusnar mengungkapkan, pihaknya sudah menyampaikan ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) masing-masing merekomendasikan ke PPK untuk diadakan PSL, atau pemungutan suara dan perhitungan lanjutan dibeberapa TPS.
"Nah, sekarang PPK tinggal berkoordinasi dengan KPU Sumsel, kapan nah cetak suara suara dan melaksanakan PSL. Pastinya Bawaslu sudah merekomendasikan PSL, dan KPU menindaklanjuti rekomendasi panwascam itu kapan, " pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Andika Pranata Jaya mengungkapkan, jajarannya termasuk di KPU Kabupaten Kota saat ini masih menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal ini menyikapi adanya kekurangan suara, kesalahan pengiriman surat suara hingga kesalahan prosedur di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sumsel pada pelaksanaan pencoblosan 14 Februari 2024 kemarin.
"Yang jelas kami sudah mendatangi KPU kota Palembang, dan kami minta KPU kota Palembang mencermati semua peristiwa yang dihadapi. Selanjutnya kami juga mendatangi kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, dalam rangka KPU akan terbuka dengan hasil dari pengawasan Bawaslu," kata Andika, Kamis (16/2/2024).
Menurut Andika, jika telah mendapat rekomendasi dari Bawaslu, nanti selanjutnya KPU baru akan melaksanakan koordinasi serta mengambil langkah selanjutnya.
"Karena untuk pelaksanaan PSU (Pemungutan Suara Ulang) maupun PSL (Pemungutan Suara Lanjutan) ada batas waktunya 10 hari, makanya kami minta Bawaslu bersegera. Kita dari KPU menyiapkan surat suara cadangan dan jumlah surat suara cadangan ini sendiri ada sebanyak seribu, sesuai dengan jumlah cadangan yang telah disiapkan," paparnya.
Syarif Hidayatullah Askolani Jadi Anggota DPRD Sumsel Termuda, Sebut Ayah Jadi Guru Politiknya |
![]() |
---|
30 Anggota DPRD Prabumulih Periode 2024-2029 Dilantik 27 September, Tiap Dewan Dibatasi 4 Pendamping |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Muara Enim Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Profil H Ubaidillah Calon Ketua DPRD PALI Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Sosok Fathi Atalla Panggarbesi Jadi Anggota DPRD Pagar Alam Termuda, Baru 22 Tahun, Putra Jubir HDCU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.