Pemilu 2024

Penjelasan Resmi KPU, Setelah Sirekap Bermasalah Saat Petugas KPPS Melakukan Input Data ke Sistem

Warganet mengeluhkan, Sirekap melakukan kesalahan pembacaan scan formuli C, sehingga terjadi kasus penggelembungan suara di masing-masing calon.

Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
Penjelasan Resmi KPU, Setelah Sirekap Bermasalah Saat Petugas KPPS Melakukan Input Data ke Sistem 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sirekap kini terus menjadi perbincangan publik saat proses pemilihan umum 2024 berlangsung.

Pasalnya, digadang-gadang bakal meminimalisir kecurangan.

Nyatanya, Sirekap ini malah bermasalah saat petugas KPPS melakukan input data ke sistem.

Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) ramai dibicarakan di media sosial karena error saat petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan input data ke sistem.

Beberapa warganet mengeluhkan, Sirekap melakukan kesalahan pembacaan scan formuli C, sehingga terjadi kasus penggelembungan suara di masing-masing calon.

Salah satunya dialami oleh petugas KPPS di tempat pemungutan suara (TPS) 014 Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Eka Suryaning Putri.

"Semalam aplikasi Sirekap error untuk semua surat suara, mulai dari presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota itu error semua, jadi enggak cuman presiden saja," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/2/2024) dikutip Kompas.com

Dia mengatakan, Sirekap harunya memfoto form C plano hasil lalu nantinya muncul hasil tulisan di aplikasi.

"Harusnya seperti itu, tapi semalam enggak gitu. Semua harus ditulis secara manual," kata dia.

Harus melakukan input manual

Eka mengaku, pihaknya mengalami kesulitan saat hendak memasukkan data untuk DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Menurutnya hanya bagian data perhitungan suara pilpres yang bisa dibaca aplikasi Sirekap.

Sementara untuk DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus diinput secara manual.

Lebih lanjut, ia menceritakan bahwa aplikasi Sirekap milik TPS-nya bisa kembali normal setelah 10 menit dengan cara menonaktifkan data internet dan memulai ulang.

Penjelasan KPU

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved