Berita Muara Enim

Pembunuhan di Muara Enim, Pasal Ayam Hilang Apriandi Tusuk Tetangga, Korban Tewas Kehabisan Darah

Pembunuhan di Muara Enim, pasal ayam hilang Apriandi (36) nekat menusuk tetangganya hingga korban tewas akibat kehabisan darah.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/ARDANI ZUHRI
Pembunuhan di Muara Enim, pasal ayam hilang Apriandi (36) nekat menusuk tetangganya hingga korban tewas akibat kehabisan darah. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Pembunuhan di Muara Enim, pasal ayam hilang Apriandi (36) nekat menusuk tetangganya hingga korban tewas akibat kehabisan darah.

Pelaku pembunuhan Apriandi (36) warga Dusun 4 Desa Danau Rata, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim ditangkap Tim Suro Polsek Sungai Rotan, Polres Muara Enim.

Pelaku menusuk Ramon (18) yang masih tetangganya hingga tewas kehabisan darah.

Peristiwa pembunuhan terjadi di Dusun tempat keduanya tinggal, Senin (12/2/2023).

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MM melalui Kapolsek Sungai Rotan AKP Syamsuharto SH mengatakan kronologi kejadian pembunuhan berawal pada pukul 14.30.

Saat itu korban sedang berbincang dengan rekannya di bawah rumah nenek korban.

Kemudian datang pelaku sambil menanyakan perihal ayamnya yang hilang.

Baca juga: Pengakuan Pria Rambut Pirang Tersangka Kasus Cinderella Tewas Overdosis, Sebut Sikok Bagi Duo

Korban sempat membantah bahwa tidak tahu masalah Ayam yang hilang tersebut dan tiba-tiba pelaku langsung menusuk korban sebanyak 2 kali dibagian punggung dengan menggunakan sebilah pisau yang dibawanya dari rumah.

Merasa nyawanya terancam, korban pun berlari meminta pertolongan kepada warga, dan selanjutnya korban langsung dibawah warga ke Puskesmas. Namun sesampainya di Puskesmas Sukarami dan sempat mendapatkan perawatan ternyata nyawa korban tidak bisa diselamatkan karena kehabisan darah.

Atas kejadian tersebut pihak keluarga tidak terima dan langsung melaporkan kejadian ke Polsek Sungai Rotan.

Mendapatkan Laporan adanya tindak pidana pembunuhan di Dusun IV Desa Danau Rata Kecamatan Sungai Rotan, Kapolsek Sungai Rotan AKP Syamsuharto SH langsung memerintahkan Tim Suro yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu M Jauhari AR untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan akhirnya pelaku berhasil diamankan Tim Suro beserta barang bukti berupa 1 bilah pisau panjang sekitar 30 cm.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Rotan, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara," tutup Kapolsek.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved