Berita Viral

Penjelasan Kapolda Ambon Soal Faizul Rahman Kini Ikut Pendidikan Polri Setelah Sebelumnya Dibatalkan

Kapolda Maluku, Irjen Pol. Lotharia Latif meloloskan Faizal Rahman untuk melanjutkan pendidikan sebagai Tamtama Polri usai korban cabut laporan

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Slamet Teguh
tribunambon.com
Kapolda Maluku, Irjen Pol. Lotharia Latif meloloskan Faizal Rahman untuk melanjutkan pendidikan sebagai Tamtama Polri usai korban cabut laporan 

Otomatis yang bersangkutan statusnya sebagai Casis akan gugur karena tidak akan diberangkatkan," pungkasnya.

Dikutip dari TribunAmbon.com, pasangan suami istri ini tak kuasa menahan tangisnya lantaran putranya bernama Faizal Rahman (21) terancam gagal mengikuti pendidikan di Pusdik Brimob Polri di Watukosek, Jawa Timur pasca lolos seleksi Tamtama Polri 2023.

Pasalnya, putra sulungnya itu ini berada dalam tahanan Mapolsek Sirimau untuk kasus penganiayaan di tahun 2021.

Padahal, pada Sabtu (10/2/2024), anaknya itu dijadwalkan berangkat mengikuti pendidikan sebagai seorang calon prajurit muda.

Dalam aksi unjuk rasanya itu, pasangan suami istri bernama Abdul Majid dan istrinya, Halima merupakan seorang penjual roti keliling membawa poster yang bertuliskan tentang nasib anaknya.

"Pak Kapolda Kenapa Beta Anak Batal Berangkat Pendidikan?," tulis poster.

Sementara dalam poster yang dipegang ayah Faizal ini meminta keadilan kepada Polda Maluku terkait kasus anaknya.

"Katong minta keadilan," tulis poster.

Baca juga: Sosok Faizal Rahman, Anak Penjual Roti Dibatalkan Berangkat Pendidikan, Padahal Lolos Seleksi Polri

Kurang lebih 15 menit berdiri di depan gerbang, sejumlah polisi kemudian menghampiri dan mengarahkan keduanya untuk menjelaskan tujuan aksinya ke petugas Propam Polda Maluku.

Kepada awak media, Abdul menegaskan jika anaknya adalah korban salah tangkap aparat Polsek Sirimau.

Dijelaskan Abdul, penganiayaan terjadi pada Februari 2021 dan terduga pelaku bukan Faizal, melainkan adiknya yang saat itu masih di bawah umur.

Dan jika Faizal bersalah, seharusnya proses hukum sudah berjalan saat itu juga, pada tahun 2021.

Bukan baru ditetapkan tersangka pada Oktober 2023 menyusul penahanan pada hari Kamis (8/2/2024) atau H-2 keberangkatan ke Watukosek.

Menurut Abdul, jika anaknya dalam proses hukum, maka tidak mungkin lolos tahapan seleksi Tamtama.

Apalagi, sejumlah kelengkapan administrasi malah dikeluarkan oleh Polsek Sirimau.

"Anak saya tidak melakukan kesalahan tapi dia dituduh sebagai tersangka.

Kalau betul-betul dia melakukan penganiyaan kenapa kejadian dari 2021 sampai 2024 ini kenapa baru dia ditangkap setelah dia mau berangkat," ungkap Abdul.

Kendati begitu, Abdul mengatakan banyak kejanggalan dalam proses hukum.

"Sedangkan dia mengurus semua berkas kan lewat Kepolisian.

Dia juga pernah tes ambil tanda tangan dari Kapolsek Sirimau," tuturnya.

Menurut Halima, ibu Faizal tidak ada keadilan dari Polsek Sirimau.

"Tidak ada keadilan dari Polisi pos kota (Polsek Sirimau)," tambah sang ibu.

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan bergabung di saluran ">Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved